BANDUNG, 10drama.com –Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat peringatan terhadap beberapa perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Dengan surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani pada 25 September 2025, Dedi menyatakan penundaan sementara seluruh kegiatan pertambangan mulai tanggal 26 September 2025.
Dalam dokumen yang diterima 10drama.compada hari Sabtu (27/9/2025), keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi melakukan penilaian terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai pembatasan aktivitas pertambangan dan operasi pengangkutan barang di wilayah tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 19 September 2025 menunjukkan masih terdapat banyak masalah yang belum terselesaikan.
“Masih ada masalah terkait aspek lingkungan dan keselamatan yang menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan pada jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan,” tulis Dedi dalam surat tersebut.
Sekretaris Daerah Purwakarta menganggap pelaksanaan pengelolaan tambang, termasuk rantai pasok, belum memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan petunjuk dari surat edaran sebelumnya.
Oleh karena itu, penangguhan sementara dianggap penting untuk memberikan tekanan agar perusahaan meningkatkan praktiknya.
“Diminta kepada saudara untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 hingga ketentuan yang disebutkan pada angka 2 (dua) di atas terpenuhi,” ujar Dedi.
Dedi menekankan bahwa penghentian sementara ini harus diikuti oleh seluruh perusahaan yang berada di tiga kecamatan tersebut.
“Demikian disampaikan sebagai bahan perhatian dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Tindakan ini merupakan langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kembali kegiatan pertambangan di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya.
Selama ini, wilayah tersebut sering mendapat perhatian karena jumlah truk pertambangan yang melewati area tersebut sangat tinggi, menyebabkan kemacetan parah, pencemaran udara, serta kerusakan pada jalan.
