Lintaskriminal.co.id l Tanjab Barat — Perbudakan yang terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dasa anugrah sejati (DAS) Asian agri group kecamatan Batang asam kabupaten Tanjung Jabung Barat kini menuai sorotan tajam
Perkebunan kelapa sawit PT Dasa anugrah sejati (DAS) tersebut diduga melakukan praktik perbudakan terhadap karyawan bentuk eksploitasi berat di mana seseorang dipaksa bekerja di bawah ancaman, hukuman, atau manipulasi, serta tidak memiliki kebebasan untuk pergi. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering kali terselubung dalam hubungan kerja atau rantai pasok bisnis
Saat di konfirmasi pada Jum’at 06 November 2026 yustus asa selaku staf (asisten) di perusahaan PT Dasa anugrah sejati (DAS) menyatakan bahwa
“Kalau memang mau di bayar oleh perusahaan bapak harus finger (ceklok) kalau tidak finger perusahaan tidak aka memberikan upah walaupun bekerja sampai 24 jam ucapnya dengan cetus”
Silahkan lapor ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker) ini aturan saya yang buat ujarnya
Salah satu karyawan berinisial MH menyatakan
Saya bekerja di perusahaan ini mulai dari jam 07.00 wib sampai 18.00 wib akan tetapi tidak di berikan upah yang layak saya hanya menuntut hak saya pak,akan tetapi asisten (staf) mengancam saya tidak boleh bekerja dan di suruh pulang ungkapnya dengan nada lirih
Perusahaan yang tidak membayar upah karyawan wajib dikenai sanksi administratif berupa denda, sanksi pidana penjara hingga 4 tahun, serta denda maksimal Rp400 juta sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia
tindakan menahan atau tidak membayar upah setelah bekerja adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang serius berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
“Dugaan praktik perbudakan dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya minimnya pengawasan pemerintah terhadap ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit dan belum adanya kebijakan yang mengatur soal perlindungan pekerja buruh kebun sawit secara spesifik,” Tim.
