Lintaskriminal.co.id -, NEGARA –Petugas gabungan melakukan pemeriksaan mendadak terhadap penduduk pendatang di penginapan wilayah Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, pada Senin 13 Oktober 2025.
Dari dua lokasi kos yang dikunjungi, petugas menemukan setidaknya 10 orang yang tidak memiliki surat keterangan pengganti KTP selama tinggal di Jembrana atau F1.15.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, dua tempat kos tersebut berada di Lingkungan Tengah, Kelurahan Banjar Tengah.
Kegiatan yang melibatkan beberapa Kaling, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Polprades tersebut menangkap warga yang tidak membawa surat keterangan.
Sembilan orang di antaranya datang dari Bandung, Jawa Barat, sedangkan satu orang berasal dari Jember, Jawa Timur.
“Sidak duktang ini menargetkan dua wilayah penginapan untuk menjaga ketertiban administrasi duktang,” ujar Lurah Banjar Tengah, Ni Kadek Marini melalui Kasi Trantib, I Komang Dwinda Murjana, Senin 13 Oktober 2025.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, setidaknya terdapat sepuluh warga non-Bali yang tinggal di kos tersebut belum memiliki formulir F1.15 atau surat keterangan pengganti KTP selama mereka berada di Jembrana, Bali.
Yang di antaranya sembilan orang berasal dari Bandung, Jawa Barat dan satu orang berasal dari Jember, Jawa Timur.
“Kita langsung memberikan pembinaan kepada mereka. Dan sementara dua orang telah melaporkan diri untuk mengurus surat keterangan tersebut,” jelasnya.
Sebagai persiapan ke depan, menurutnya, pihaknya akan secara rutin melakukan inspeksi minimal dua kali dalam seminggu.
Tujuan ini adalah untuk mencegah warga yang tinggal di kawasan khusus, yaitu Kelurahan Banjar Tengah, dari ketidakpatuhan dalam administrasi.
“Karena di sini memang cukup banyak kos, maka kami sepakati untuk melakukannya secara rutin ke depannya,” tegasnya.
Kumpulan Artikel Bali
