10drama.com, PONTIANAK, – Sebanyak 4.366 narapidana di Kalimantan Barat memperoleh remisi dalam rangka Pengingat Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80Tahun 2025. Pembebasan sementara ini diberikan kepada tahanan yang memenuhi kriteria sesuai aturan perundang-undangan.
Menurut Jayanta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, pemberian remisi berlaku untuk tahanan yang menunjukkan sikap baik serta aktif dalam mengikuti program pembinaan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan lainnya.
Berdasarkan data pada 16 Agustus 2025, Kalbar memiliki 7.468 warga binaan, yang terdiri dari 5.797 tahanan dan 1.671 tahanan. Sebanyak 4.366 tahanan dinyatakan layak mendapatkan remisi, terdiri dari 2.144 tahanan pidana umum dan 2.222 tahanan kasus khusus.
Sub Judul Terkait Topik
Penerima Remisi Umum 17 Agustus 2025 terdiri dari 4.148 tahanan yang memperoleh RU I atau pengurangan sebagian hukuman, serta 218 tahanan yang menerima RU II atau remisi yang langsung mengakibatkan pembebasan. Jayanta menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri.
Penerima remisi tersebar di berbagai tempat penahanan, rumah tahanan, dan lembaga pemasyarakatan anak di Kalbar, dengan jumlah terbanyak di Lapas Kelas IIA Pontianak sebanyak 941 orang. Berdasarkan jenis pelanggaran, kasus narkoba menjadi yang paling dominan dengan 1.271 orang.
Jayanta menekankan bahwa proses pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis, tetapi melalui evaluasi yang ketat dan verifikasi online melalui sistem Remisi Online Kementerian Hukum dan HAM.
Isi ini diproses menggunakan bantuan AI.
