Lintaskriminal.co.id -, AIMAS– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong Agustinus Asem menyampaikan, pengelolaan sampah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) mengenai sampah serta perda khusus terkait retribusi.
DLH masih dalam proses penyusunan peraturan bupati (perbup) sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan tersebut.
“Langkah berikutnya adalah mengenakan biaya pengelolaan sampah kepada masyarakat,” kata Agustinus kepadaLintaskriminal.co.id –, Jumat (15/8/2025).
DLH terlebih dahulu melakukan sosialisasi di daerah prioritas yang menjadi fokus program.
Komunikasi dengan masyarakat perlu dilakukan dengan baik, agar tidak menyebabkan kesalahpahaman.
Agustinus berharap, dengan adanya dukungan regulasi dan partisipasi masyarakat, pengelolaan sampah di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dapat berlangsung lebih efisien dan berkelanjutan.
Ia mengakui, masalah sampah tetap menjadi tantangan terbesar bagi DLH Kabupaten Sorong.
Menciptakan kesadaran dan partisipasi masyarakat bukanlah hal yang sederhana.
“Terkadang setelah kita mengangkat sampah, masyarakat kembali membuang limbah secara sembarangan,” kata Agustinus.
Limbah lainnya yang memerlukan perbaikan di tempat pembuangan akhir (TPA) masih menghadapi kendala keterbatasan dana.
Agustinus menekankan, semua tantangan tersebut tetap harus dihadapi karena menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
“Ekosistem ini adalah milik kita semua. Kami berharap lingkungan tetap aman, sehat, dan bersih. Jangan meninggalkan air mata, tetapi biarkanlah sumber air untuk masa depan,” katanya.
Selain sampah, selanjutnya, program DLH lainnya mencakup penyusunan dokumen lingkungan.
Di antaranya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), keragaman hayati, serta kegiatan sosialisasi dan pendidikan masyarakat.Lintaskriminal.co.id -/aldy tamnge)
