Hampir 2 Bulan Lebih Mesin Bor mangkrak, Di Mana Fungsi Pengawasannya?

by -6 Views
LintasKriminal.co.id  | Banyuwangi – Proyek pengadaan sumur bor yang diajukan GAPOKTAN Gabungan  Kelompok Tani di dusun Panggang Desa Kampunganyar Galagah Banyuwangi dan disebut mendapat anggaran dari Dinas Pertanian daerah mulai menuai pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, mesin bor telah berada di lokasi selama hampir dua bulan, namun belum terlihat tindak lanjut pekerjaan yang jelas.

‎

‎

‎Kepala Desa Kampunganyar” Suwandi “membenarkan bahwa kegiatan tersebut berasal dari permohonan gabungan kelompok tani, mendapat anggaran dari Dinas Pertanian dan telah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).

‎Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas kapan pekerjaan akan dimulai. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut berjalan?

‎Sebab, ketika sebuah pekerjaan pemerintah telah memiliki SPK, tentu terdapat pihak yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen, jadwal, spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.

‎

‎Lantas siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut? Siapa pengawas pekerjaan di lapangan? Dan bagaimana monitoring dilakukan selama hampir dua bulan ketika mesin bor sudah berada di lokasi namun belum terlihat progres pekerjaan yang jelas?

‎Pertanyaan tersebut penting dikemukakan karena kegiatan ini menggunakan anggaran pemerintah yang pada akhirnya bersumber dari keuangan negara/daerah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

‎

‎Di lokasi juga tidak terlihat papan informasi pekerjaan. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara terbuka nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, sumber pembiayaan, jangka waktu pekerjaan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya.

‎

‎Bukan berarti kondisi tersebut secara otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, minimnya informasi di lokasi dan belum terlihatnya progres pekerjaan setelah mesin berada di tempat hampir dua bulan jelas membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

‎Jika pekerjaan memang masih berada dalam tahapan yang dibenarkan oleh SPK, publik tentu berhak mengetahui dasar dan jadwalnya.

‎

‎Sebaliknya, apabila telah terjadi keterlambatan, maka perlu diketahui siapa yang melakukan pengawasan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan sesuai ketentuan.

‎Karena itu, sorotan publik tidak hanya tertuju kepada kelompok tani sebagai pihak yang mengajukan permohonan. Rantai tanggung jawabnya harus terang: siapa yang menetapkan, siapa yang membuat komitmen, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

‎

‎Masyarakat tentu tidak membutuhkan sekadar keberadaan mesin bor di lokasi. Yang dibutuhkan adalah sumur bor yang benar-benar selesai, berfungsi dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan anggaran tersebut diberikan.

‎Pihak Dinas Pertanian, PPK, pengawas maupun pelaksana pekerjaan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan berdasarkan dokumen serta kondisi sebenarnya di lapangan.

‎