Ahli ITE Sebut Tindakan Nikita Mirzani ke Reza Gladys Bukan Pemerasan

by -174 Views

JAKARTA, halopadang.id –Ahli hukum cyber atau ITE, Andi Widianto Hummerson, menganggap tindakan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys bukan termasuk pemerasan.

Karena, Reza Gladys telah memenuhi permintaan Nikita berupa uang.

“Inilah konteksnya yang harus dilihat terhadap unsur, apakah barang tersebut telah diberikan atau belum. Jika ada barang yang sudah diberikan, jelas itu merupakan pencurian dengan ancaman kekerasan,” ujar Andi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa unsur pemerasan tidak terpenuhi, karena dalam kasus ini korban telah menyerahkan barang berupa uang.

Andi juga menjelaskan, pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik umumnya berkaitan dengan kemungkinan mempermalukan korban, sedangkan kekerasanberbuah ketakutan.

Ia kemudian menyoroti dasar hukum yang diterapkan terhadap Nikita. Menurut Andi, adanya uang yang diterima Nikita dari Reza menunjukkan bahwa pasal yang tepat bukanlah Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, melainkan Pasal 27A.

Hal ini berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Karena, Pasal 27B Ayat (2) UU ITE lebih menekankan pada ancaman pencemaran nama baik yang belum terjadi.

“Ini perlu saya jelaskan, pasal 27B ayat 2 mengenai ancaman pencemaran atau ancaman untuk membocorkan rahasia adalah pencemaran belum terjadi,” jelas Andi.

Sementara Pasal 27A mengatur mengenai pencemaran nama baik yang telah terjadi, termasuk jika pelaku sudah menerima sesuatu, yaitu uang.

“Jika penghinaan atau pencemaran telah terjadi sejak awal, maka hal itu merupakan penyelesaian berdasarkan pasal 27A,” kata Andi.

Andi juga menyampaikan bahwa ancaman biasanya timbul akibat kesalahan yang dilakukan oleh pihak tertentu, yang selanjutnya digunakan sebagai alat untuk memaksa.

“Karena bagi seseorang bisa saja terancam, karena memang ada kesalahan di dalam dirinya sendiri, sehingga kesalahan itulah yang menjadi alat untuk mengancam,” kata Andi.

Selanjutnya, Nikita Mirzani dituduh melakukan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Nikita bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki.

Peristiwa ini dimulai dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang membahas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).

Menurut pemilik akun bernama Samira, kandungan produk Glafidsya yang berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan pernyataan yang diberikan. Harga produk juga dianggap tidak sebanding dengan kualitasnya.

Dua hari berikutnya, Samira meninjau lima produk Glafidsya lainnya, yaitu sabun pembersih wajah, serum, dan krim malam yang juga disebut tidak sesuai dengan pernyataan yang diberikan.

Di dalam video tersebut, Samira meminta netizen untuk tidak membeli produk yang mengklaim mampu menghambat penuaan dini.

Samira kemudian meminta Reza untuk meminta maaf kepada publik dan menghentikan sementara penjualan produknya.

Reza juga memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.

Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba menggelar siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia terus-menerus merendahkan Reza dan produknya.

Nikita mengklaim, kandungan produk kecantikan Reza berisiko memicu kanker kulit.

Ia juga meminta netizen untuk tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.

Sepekan kemudian, rekan sejawat dokter bernama Oky memicu Reza untuk memberikan uang kepada Nikita agar dia tidak terus-menerus merendahkan produknya.

Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan menyatakan bahwa dia mampu dengan mudah merusak bisnis Reza Gladys.

Karena itu, Nikita meminta uang penghapus mulut senilai Rp 5 miliar.

Karena merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, tetapi “hanya” sebesar Rp 4 miliar. Akibat kejadian tersebut, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Ia juga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

Terhadap perbuatannya, Nikita dan Ismail dikenakan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP mengenai pemerasan serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).