Hubungan Terlarang, Pasangan Muda Abandon Bayi di Palmerah

by -268 Views

Polisi Sektor Palmerah menangkap pasangan muda yang membuangbayidi dekat Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Tujuan mereka meninggalkan bayi tersebut, berdasarkan penyelidikan polisi, adalah karena hubungan yang tidak diizinkan oleh orang tua.

Seorang ADP berusia 26 tahun dan LNW yang berusia 19 tahun membuang bayi mereka pada tanggal 20 September. Wakil KapolsekPalmerahInspektur Satu Widodo menyebutkan bahwa mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda. “ADP ditangkap di Kebon Jeruk, sedangkan LNW ditangkap di wilayah Kalideres,” katanya dalam pernyataan tertulis, Rabu, 1 Oktober 2025.

Kepolisian mengungkap bahwa pasangan tersebut menikah secara diam-diam meskipun hubungan mereka tidak didukung oleh orang tua.

Widodo menyatakan bahwa ibu dari anak tersebut melahirkan sendiri di sebuah ruangan tempat pasangannya bekerja sebagai OB (Operasional Bantu)office boy) di wilayah Kelapa Dua Kebon Jeruk. Ia memotong sendiri tali pusar bayi dengan menggunakan gunting.

Saksi menemukan bayi itu pada 21 September 2025. Pada saat itu, bayi dalam keadaan telanjang di dalam sebuahgoodie bag berwarna hitam.

Dengan berat badan hanya 1,3 kilogram, bayi segera dibawa ke Puskesmas kemudian ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan. Namun, bayi meninggal setelah 39 jam menerima perawatan intensif di rumah sakit. Ia menghembuskan napas terakhirnya pada Senin, 22 September 2025 pukul 22.00 WIB.

ADP dan LNW dikenai tindak pidana penelantaran anak berdasarkan Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.