
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, serta Pakar Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar hadir menghadiri pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pengawasan di lokasi, Dokter Tifa tiba lebih dulu di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, Roy dan Rismon tiba bersamaan didampingi oleh tim kuasa hukum serta para pendukungnya sekitar pukul 10.30 WIB.
Para pendukung hadir bersama mereka sambil membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan.
“Hari ini kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya, karena kami bukan mewakili diri sendiri, tetapi mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan bagi negeri ini,” ujar Roy.
Dengan ridha Allah SWT, Roy yakin bahwa keadilan bisa diwujudkan di Indonesia. Di tempat yang sama, Rismon menyatakan kesiapan untuk memenuhi pemanggilan polisi. Ia juga mengaku ingin mengetahui alasan polisi menjadikannya sebagai tersangka.
“Jangan sampai tuduhan tersebut tidak didasarkan pada bukti ilmiah,” katanya.

“Memproses gambar digital tidak berarti memanipulasi atau mengedit,” lanjutnya.
Sebelumnya dilaporkan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A beserta Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 beserta Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Berikut adalah daftar tersangka dari klaster pertama:
1. Eggi Sudjana.
2. Kurnia Tri Rohyani.
3. Muhammad Rizal Fadhillah.
4. Rustam Effendi.
5. Damai Hari Lubis.
Di sisi lain, klaster kedua terkena Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta/atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Berikut adalah daftar klaster kedua:
1. Roy Suryo.
2. Rismon Hasiholan Sianipar.
3. Tifauziah Tyassuma.
