Ahli Hukum UII Kritik Putusan Hakim dalam Kasus Tom Lembong

by -79 Views

PORTAL JOGJA –Sejumlah ahli hukum dari Pusat Studi Kepemimpinan dan Pengembangan Hukum (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan uji publik terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Temuan pemeriksaan menunjukkan terdapat pelanggaran dalam penerapan hukum oleh majelis hakim dalam putusan tersebut.

Mahkamah sebelumnya memberikan hukuman empat tahun enam bulan penjara beserta denda sebesar Rp750 juta yang disubsidi dengan hukuman enam bulan kurungan kepada Tom Lembong. Namun, tim pemeriksa menganggap putusan bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst merupakan bentuk ketidakadilan atau kesalahan dalam menjalankan keadilan.

Ketua Sidang Eksaminasi CLDS, Dr. Muhammad Arif Setiawan, menyampaikan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga pengambilan keputusan, majelis hakim dianggap salah karena menganggap pelanggaran administratif sebagai tindak pidana korupsi.

“Pelanggaran administratif yang dibawa ke ranah hukum pidana jelas bertentangan dengan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam forum evaluasi yang diadakan di Sleman, DIY.

Selain itu, para ahli juga menilai majelis hakim melakukan kesalahan dalam memahami besarnya kerugian negara. Dalam perkara yang bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah pada 2015 saat Tom menjabat Menteri Perdagangan, jaksa menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, hasil pemeriksaan CLDS menunjukkan bahwa tuduhan dan keputusan terhadap Tom Lembong tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Seharusnya hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, serta menghapuskan seluruh tuduhan terhadapnya,” demikian salah satu poin kesimpulan dari evaluasi tersebut.

Meskipun saat ini Tom Lembong telah mendapatkan pembebasan dari pemerintah, Arif menganggap keputusan tersebut tetap berpengaruh terhadap proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus serupa yang diadili secara terpisah.

“Meski saat ini Tom Lembong telah mendapatkan pembebasan dari pemerintah, dampak berikutnya akan memengaruhi proses hukum terhadap beberapa tersangka kasus ini yang diadili secara terpisah,” katanya.

Pemeriksaan publik ini menekankan kepentingan ketelitian hakim dalam membedakan pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.

Hasil pemeriksaan juga menyarankan agar reputasi Tom Lembong diperbaiki dan seluruh barang bukti dikembalikan.