halopadang.id – Beberapa kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan hukum dan siapa yang bertanggung jawab.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menganggap perlunya kepastian hukum dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
“Kepastian hukum sangat penting agar seseorang dapat memperkirakan, jika benar maka konsekuensinya apa, dan jika salah maka akibatnya apa, baik dalam hal perdata maupun pidana,” ujar Mahfud, dilansir darihalopadang.id, Selasa (30/9/2025).
Dasar hukum MBG masih kurang kuat
Ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus, menilai bahwa dasar hukum MBG saat ini masih kurang kuat.
Karena program ini hanya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Badan Gizi Nasional (BGN), tanpa adanya peraturan khusus yang lebih kuat.
“Jika terjadi keracunan, tanggung jawab utama berada di tangan negara melalui BGN, dengan melibatkan BPOM, Kemenkes, dan pemerintah daerah,” kata Sunny saat diminta pendapat.halopadang.id, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, BPJS Kesehatan bisa menolak menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, tetapi berdasarkan prinsip konstitusional mengenai jaminan kesehatan, sebaiknya ada solusi regulasi agar korban tetap mendapat perlindungan.
Usulan solusi normatif
Sunny juga memberikan beberapa langkah penegakan hukum MBG.
“Menurut saya terdapat beberapa solusi normatif yang dapat dilakukan,” katanya.
1. Perkuat dasar hukum melalui Peraturan Presiden
Pertama, tingkatkan kerangka hukum melalui Peraturan Presiden khusus MBG yang secara jelas mencakup tujuan, pertanggungjawaban, pembagian wewenang, standar keamanan pangan, serta prosedur akuntabilitas.
“Pertimbangkan penyusunan RUU Pangan dan Gizi Nasional atau perubahan UU Pangan agar MBG menjadi bagian dari sistem hukum resmi, bukan hanya kebijakan pemerintah,” kata Sunny.
2. Tekankan mekanisme tanggung jawab
Jika terjadi keracunan yang menimpa banyak orang, pemerintah melalui Badan Nasional dan Pemda bertanggung jawab atas biaya pengobatan para korban.
Vendor penyedia makanan juga perlu memiliki asuransi tanggung jawab (liability insurance),” jelasnya.
3. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan
Sunny mengatakan, perlu dilakukan perubahan aturan atau MoU antara BPJS dan BGN agar kasus keracunan dapat ditangani sementara melalui skema subsidi silang.
Biaya selanjutnya akan dikenakan kepada BGN atau Pemda, sesuai prinsip gotong royong dalam UU No. 40/2004 mengenai SJSN.
4. Pengawasan multilevel
Menurut Sunny, BPOM harus melakukan uji kelayakan bahan pangan sebelumnya, Kemenkes dan Dinkes daerah bertanggung jawab terhadap distribusi serta penanganan medis yang cepat, sementara DPR/DPRD melakukan pengawasan penggunaan dana.
MBG bukan hanya sekadar pembagian makanan
Sunny menekankan bahwa MBG bukan sekadar program pembagian makanan, melainkan strategi nasional dalam memenuhi hak konstitusional warga serta meningkatkan kualitas gizi dan pendidikan.
Selain itu, program ini bertujuan pula untuk mengurangi ketidakseimbangan sosial-ekonomi serta memperkuat perekonomian rakyat, ujarnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Sunny menyatakan bahwa pelaksanaan MBG harus didukung oleh kepastian hukum, anggaran yang jelas, tata kelola yang baik, keterlibatan antar lembaga, serta pengawasan dari masyarakat.
