Lintaskriminal.co.id -I KEDIRI– Polres Kediri Kota bekerja sama dengan Polsek Mojo menghentikan pawai pengeras suara di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada malam Minggu (28/9/2025).
Penghentian dilakukan karena aktivitas tersebut berlangsung lebih lama dari jangka waktu yang telah disepakati.
Sesuai peraturan, batas waktu terakhir pelaksanaan kegiatan di ruang umum harus berakhir pada pukul 22.00 WIB.
Namun hingga melewati waktu tersebut, prosesi masih belum selesai karena masih ada peserta yang belum sampai di garis akhir.
“Kami menghentikan kegiatan sekitar pukul 23.15 WIB. Mereka bersikap kooperatif dan kami memberi tahu satu per satu untuk mematikan sistem suara,” ujar Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi saat diwawancarai, Senin (29/9/2025).
Menurut Iwan, peserta pawai mematuhi perintah petugas untuk menghentikan alunan musik dan secara perlahan berpencar.
Demikian pula para penonton yang sempat memadati jalan raya, akhirnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.
Jumlah penonton yang banyak tadi sempat menghalangi kita untuk masuk ke lokasi acara. Oleh karena itu, kita melakukan pendekatan humanis agar mereka bersedia pulang tanpa menimbulkan keributan,” katanya.
Iwan menuturkan, keramaian penonton menjadi salah satu faktor penyebab terlambatnya acara.
Panitia mengalami kesulitan dalam mengatur alur peserta pawai hingga menyebabkan keterlambatan sampai di garis akhir.
Panitia menyampaikan kepada kami bahwa memang terdapat kendala karena jumlah penonton yang banyak sehingga tidak mampu memprediksi. Hal itu menyebabkan acara melebihi waktu yang ditentukan,” tambah mantan Kapolsek Gampengrejo tersebut.
Meski dihentikan lebih dini, polisi menegaskan tidak melarang masyarakat mengadakan pawai atau karnaval.
Namun, seluruh kegiatan tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku, khususnya mengenai tenggat waktu pelaksanaan.
Kami mengizinkan masyarakat menyelenggarakan acara serupa. Namun, harus mematuhi peraturan, termasuk pembatasan kegiatan hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini penting agar tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Iwan.
Polisi berharap pengalaman di Sukoanyar dapat menjadi bahan evaluasi bagi panitia dan masyarakat agar lebih taat dalam mengelola kegiatan serupa pada masa mendatang.
(Luthfi Husnika/Lintaskriminal.co.id -)
Editor : Sri Wahyunik
