Lintaskriminal.co.id –Nikita Mirzani tidak mampu menahan air matanya setelah menghadapi persidangan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rasa sedih yang mendalam dirasakan olehnya karena tidak bisa berada di sisi putra keduanya, Azka, yang akan merayakan ulang tahunnya.
Di dalam wawancara, Nikita terlihat kuat saat membicarakan kasusnya, namun tiba-tiba sedih ketika ditanya tentang hari istimewa anaknya.
“Ya. Aku kalau membicarakan anakku, dia santai saja,” ujar Nikita Mirzani saat diwawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Perasaan rindu yang menggelegar membuatnya mudah tersentuh perasaan, terutama karena sudah lama tidak bisa menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
“Karena sudah lama tidak tidur bersama, tidak jalan-jalan. Kebetulan besok, besok ulang tahun,” lanjutnya sambil mengusap air mata.
Meskipun dipisahkan oleh besi penjara, Nikita tidak pernah lupa mengirimkan pesan hangat kepada anaknya.
“Azka, selamat ulang tahun. Kita akan kembali lagi sebentar lagi, sudah hampir tiba,” katanya dengan penuh harapan.
Pemeran film Comic 8 mengakui bahwa ia selalu merayakan ulang tahun anak-anaknya dengan melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tradisi ini harus dilewatkan kali ini.
Meski demikian, Nikita masih berupaya memberikan hadiah istimewa untuk putranya. Dengan bangga ia menyebutkan bahwa Azka saat ini sedang berada di Singapura sebagai hadiah atas prestasi akademiknya yang luar biasa.
“Azka sedang berada di Singapura karena dia mendapat nilai sempurna, jadi meminta hadiah, ya sudah pergi ke Singapura,” jelas Nikita.
Di sisi lain, terkait persidangan yang sedang berlangsung, Nikita mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka telah selesai. Ia merasa lega karena dapat memberikan pembelaan.
“Alhamdulillah selesai, begitu. Jadi kalian sudah bisa mendengar yang sebenarnya seperti apa,” katanya kepada para jurnalis.
Sebelum pembacaan tuntutan, Nikita Mirzani memutuskan untuk menerima segala sesuatu yang akan disampaikan oleh jaksa.
“Ya terserah saja jaksa mau menuntut berapa pun, 100 tahun, satu windu, terserah dia saja. Yang penting jaksa merasa puas,” katanya dengan nada sinis.
Nikita juga menyiratkan adanya kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, yang menurutnya berjalan terlalu cepat dibandingkan dengan laporan yang pernah ia ajukan terhadap pihak lain.
“Ya memang sejak awal aku ditahan sudah diatur dengan begitu rupa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani beserta asistennya, Ismail Marzuki, dituduh terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk skincare Glafidsya.
Di dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa Nikita melakukan ancaman melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza agar menghentikan pembuatan konten yang merugikan.
Pada persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dua tuntutan terhadap Nikita. Tuntutan pertama terkait dugaan pemerasan dan ancaman melalui media elektronik.
Ia dituduh melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a bersama Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap tuntutan ini, Nikita terancam hukuman maksimal enam tahun kurungan dan denda hingga Rp1 miliar.
Dalam dakwaan kedua, dia dituntut berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diubah dengan Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP. (*)
