AKBP Basuki Tidak Terima Dipecat dari Polri Terkait Kematian Dosen Levi, Ambil Tindakan Hukum

by -91 Views

Ringkasan Berita:AKBP Basuk tidak terima penganiayaannya dipecat  

  • AKBP Basuki menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

 

  • Hasil autopsi mengenai kematian dosen Untag Dwinanda Linchia Levi (35) telah dirilis

 

  • AKBP Basuki mengajukan banding terkait pemecatan, menyangkal isu pensiun dini

 

  • AKBP Basuki mengizinkan dosen Levi berada dalam keadaan kritis.

   

Lintaskriminal.co.id –AKBP Basuki tidak menerima dengan mudah dipecat dari Polri.

Diketahui bahwa AKBP Basuki menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) karena memiliki hubungan dengan Levi tanpa adanya ikatan pernikahan.

Hasil autopsi Dwinanda Linchia Levi (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang meninggal tanpa pakaian di sebuah kosan Semarang, Jawa Tengah pada pagi hari Senin (17/11/2025), telah dirilis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa penyidik telah menerima laporan tersebut dari tim dokter forensik.

“Tetapi, masih dalam proses verbal yaitu BAP terhadap dokter forensik,” katanya.

Hasil masih dalam bahasa kedokteran

Berdasarkan pendapat Artanto, penyidik belum mampu menyampaikan secara rinci isi temuan karena dokumen yang diterima masih dalam bentuk bahasa medis.

“Kemudian dari penyidik akan menyampaikan langsung,” ujar Artanto. Seperti diketahui, kasus kematian Dosen Levi menghubungkan nama AKBP Basuki, perwira Polda Jawa Tengah yang diketahui berada di kamar yang sama saat korban ditemukan meninggal.

Ia juga menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) karena memiliki hubungan dengan Levi tanpa adanya ikatan pernikahan.

AKBP Basuki mengajukan banding, menyangkal isu pensiun dini

Pada kesempatan itu, Artanto mengonfirmasi bahwa AKBP Basuki mengajukan banding terhadap keputusan pemecatannya.

“Terhadap putusan persidangan ini, AKBP B mengajukan banding,” ujar Artanto.

Permohonan banding diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah sebelum sidang KKEP diadakan kembali di Mabes Polri. Ia juga menegaskan bahwa isu pengajuan pensiun dini oleh Basuki tidak benar.

“Tidak ada yang mengajukan pensiun dini, sehingga setelah sidang AKBP B hanya mengajukan banding terhadap keputusan dari Komisi Kode Etik Polri,” katanya.

Dosen Levi Meninggal Karena Serangan Jantung Akibat Aktivitas Berlebihan

Muncul fakta terbaru mengenai kematian Dosen Untag Levi. Kematian dosen Levi disebabkan oleh pecahnya jantung akibat aktivitas yang berlebihan.

Namun di balik kematian dosen Levi, ternyata AKBP Basuki membiarkan hal tersebut terjadi.

AKBP Basuki mengizinkan dosen Levi berada dalam kondisi kritis.

Meskipun pada saat itu AKBP Basuki sudah mengetahui kondisi DLL yang kesulitan bernapas.

DLL sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jl Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025) pagi.

Kematian dosen dari Untag Semarang DLL masih menjadi perhatian publik.

Mengenai kematian tersebut, AKBP Basuki sendiri ditahan karena dianggap melanggar kode etik.

AKBP Basuki dianggap merusak reputasi kepolisian karena tinggal bersama DLL dengan status bukan suami istri.

Bahkan saat meninggal, DLL dan Basuki diketahui berada di dalam ruangan yang sama.

Pada sidang kode etik yang diadakan pada hari Rabu (3/12/2025), terungkap sebuah informasi mengenai kondisi terakhir DLL.

Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menyampaikan informasi mengenai Basuki yang tenang saat detik-detik DLL akan meninggal dunia.

Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 00.00 pada Senin (17/11/2025), Basuki melihat Levi mulai mengalami kesulitan bernapas, terengah-engah, menunjukkan tanda-tanda bahaya yang tidak bisa diabaikan.

“Terdapat fakta terbaru. AKBP Basuki sekitar pukul 00.00 pada 17 November 2025 telah melihat dosen Levi dengan wajah kusut, napasnya tersengal-sengal,” katanya dilansir dari PosBelitung.

Namun bukan membantu DLL, Basuki justru memutuskan untuk tidur karena mengaku lelah.

Namun, menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu lelah, akhirnya tertidur.

“Tapi ketika bangun pukul 04.00, sudah meninggal,” kata Zainal Petir.

Pada saat itu, DLL ditemukan meninggal tanpa mengenakan pakaian.

Namun Basuki mengakui tidak mengetahui alasan DLL tampil telanjang.

“AKBP Basuki mengatakan tidak tahu karena saat akan tidur, masih memakai kaos dan celana olahraga.” selanjutnya.

Penyebab Kematian Dosen Untag

Autopsi yang diberikan secara lisan menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung.

Keadaan tersebut disebabkan oleh aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal tanpa pakaian di kamar 210 kostel tersebut.

AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah menjadi saksi utama dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil otopsi, pihak rumah sakit menyatakan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Namun, korban dikatakan melakukan pekerjaan berat sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal.

“Hasilnya informasinya tidak menunjukkan tindakan kekerasan, tetapi ada indikasi aktivitas yang berlebihan dan jantung korban mengalami luka. Kami belum tahu jenis aktivitas berlebihan apa yang menyebabkan kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, hal ini perlu diselidiki secara mendalam oleh polisi,” kata kerabat korban, Tiwi, dilaporkan oleh TribunJateng.

Tiwi mengatakan, polisi harus melakukan penyelidikan terkait kehadiran seorang perwira dengan pangkat AKBP di lokasi kejadian bersama korban.

Ia juga memperoleh informasi bahwa polisi yang membawa korban ke rumah sakit sebelum meninggal.

“Korban saat diperiksa di rumah sakit mengalami tekanan darah tinggi, kadar gula darah tinggi, dan dilarang melakukan aktivitas berlebihan. Namun, mengapa Nanda (korban) masih bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya kehadiran polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu dikaji,” katanya.

Awal Kasus

Diketahui bahwa DLL ditemukan meninggal tanpa pakaian di sebuah kamar kostel (kamar kos-hotel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Pada saat itu, kondisi D sangat mengkhawatirkan.

Karena saat D ditemukan dalam posisi terlentang tanpa pakaian di kamar 210 hotel.

Saat tubuh ditemukan, AKBP B sedang berada di dalam kamar bersama korban.

Kondisi tubuh D pada saat itu terlihat mengalirkan darah dari hidung, mulut, dan area sensitif.

(*/Lintaskriminal.co.id -)

Sumber: kompas/ sripoku

Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita terkini lainnya di Tribun Medan