Empat Remaja Perempuan Diamankan Terkait Kasus Perundungan

by -103 Views

PR GARUT– Video rekaman yang menunjukkan tindakan perundungan oleh sejumlah remaja wanita terhadap korban yang juga seorang remaja perempuan beredar secara viral.

Empat perempuan yang terlihat dalam foto tersebut melakukan pukulan, tamparan, dan menyiram air kolam kepada korban di sebuah gubuk yang berada di atas kolam.

Bukan hanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, tetapi tindakan perundungan juga diiringi dengan perilaku verbal terhadap korban.

Tiba-tiba video tersebut memicu heboh di dunia maya hingga mendapat kritikan dari netizen, akhirnya polisi melakukan penyelidikan pada Sabtu 6 Desember 2025.

Dari video yang berdurasi pendek yang beredar, terlihat seorang remaja berpakaian hitam sedang diintimidasi oleh empat temannya. Tempatnya berada di sebuah saung atau gazebo yang terletak di atas kolam.

Baru-baru ini diketahui bahwa korban adalah seorang remaja perempuan dengan inisial LK (16) yang tinggal di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Sementara itu, lokasi dan waktu kejadian berada di wilayah Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Jumat 5 Desember 2025 siang.

Video aksi perundungan tersebut sampai kepada keluarga korban. Sehingga setelah mengetahui melalui video yang beredar, akhirnya keluarga korban membuat laporan ke polisi pada hari Sabtu, 6 Desember 2025 siang.

Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota akhirnya mengejar para remaja perempuan yang terlibat dalam tindakan perundungan hingga ke tempat persembunyian mereka di Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Petugas segera menahan 4 orang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus bullying tersebut.

Penyelidikan Dimulai dari Keterangan Korban

Berdasarkan keterangan LK korban perundungan, kejadian kekerasan yang dilakukan temannya bermula ketika ia baru saja selesai bermain ke rumah seseorang laki-laki.

Setelah pulang dari rumah pria tersebut, korban kemudian diantar oleh salah satu tersangka.

“Saya baru kembali dari Sindanggalih, dari rumah pacar. Kejadian itu terjadi pada hari Jumat siang,” ujar LK.

Pertama-tama korban diajak untuk membeli makanan. Namun akhirnya mereka dibawa ke Manonjaya. Setelah dijemput oleh salah satu pelaku.

“A tidak suka saya datang ke rumah F. Saya terjebak, karena saat di saung itu awalnya hanya ngobrol biasa,” katanya.

“Tetapi tidak lama kemudian, saya justru dipukul, dipegang rambutnya, dan diberi air. Bahkan saya hampir ditendang ke kolam ikan,” lanjut LK.

Korban LK mengatakan, akibat tindakan perundungan tersebut, ia mengalami memar di wajah dan nyeri pada beberapa bagian tubuhnya.

Motif Asmara

Mendapatkan data dari korban, polisi kemudian melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Beberapa bukti yang berhasil diamankan, salah satunya adalah potongan rambut korban.

“Diduga mereka berkumpul di wilayah Cigalontang guna melarikan diri, setelah mengetahui rekaman aksi mereka telah beredar,” ujar Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, Minggu 7 Desember 2025.

Khususnya para pelaku perundungan, keempatnya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Cihideung, Mangkubumi, Salopa, dan Manonjaya. Empat perempuan tersebut terdiri dari A (19), N (18), M (14), dan I (16).

Nama Jajang, petugas pada malam Sabtu, akhirnya berhasil menangkap 4 tersangka. Mereka diambil dari Mapolsek Cigalontang.

“Kami berkoordinasi dengan Polsek Cigalontang, sehingga keempat tersangka pelaku perundungan dapat kami tangkap kemarin malam,” katanya.

Empatnya, lanjut Jajang, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim.

“Hasil sementara penyelidikan, perundungan diduga disebabkan oleh masalah cinta. Terdapat rasa iri dari salah satu pelaku terhadap korban,” katanya.

“Secara sementara, motifnya berkaitan dengan hubungan asmara, masalah pacaran. Namun, penyelidikan terhadap masalah tersebut sedang berlangsung, mereka akan diperiksa dalam waktu 24 jam, sebelum nanti kita menentukan status hukumnya,” tambah Jajang.