Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA — Pelarian Adrian Gunadidi Qatar berakhir setelah Interpol menangkap dan membawanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Setelah mantan kepala Investree, aparat penegak hukum terus mengejar buronan lainnya, seperti pemilik perusahaanWanaArtha Life dan Kresna Life.
Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, tiba di Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (26/9/2025). Interpol Indonesia mengejar dia sejak Rabu (24/9/2025) di Qatar dan berhasil membawanya kembali ke Indonesia.
Ia tiba di bandara dengan memakai kemeja putih dan tangan terborgol, melewati berbagai pemeriksaan, lalu mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tersangka OJK”.
Setelah tiba di Terminal 1, Adrian dibawa ke Gedung 600 yang merupakan kantor PT Angkasa Pura Indonesia. Di tempat tersebut, aparat penegak hukum dan OJK memperkenalkan Adrian kepada para wartawan selama beberapa menit untuk diambil foto dan direkam, setelah itu kembali dibawa keluar ruangan. Adrian tidak memberikan pernyataan apa pun, lalu diadakan konferensi pers mengenai kasus tersebut.Investree dimulai.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana mengungkapkan bahwa Adrian melakukan pengumpulan dana masyarakat dengan melanggar aturan sebesar Rp2,7 triliun. Penggelapan dana tersebut terjadi antara Januari 2022 hingga Maret 2024.
Tersangka diduga memanfaatkan PT Radhika Persada Utama [RPU] dan PT Putra Radhika Investama [PRI] sebagaispecial purpose vehicleUntuk mengumpulkan dana ilegal dengan menggunakan nama PT Investree Radhika Jaya [Investree], dana tersebut selanjutnya digunakan antara lain untuk kebutuhan pribadi,” kata Yuliana dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
Selama masa penyelidikan, Adrian dikatakan tidak bersikap kooperatif dan justru berada di Doha, Qatar. Menurut Yuliana, penyidik OJK kemudian menetapkan Adrian sebagai tersangka, serta melalui kerja sama intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) danRed Notice pada 14 November 2024.
Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga berupaya melalui jalur G to G [government to governmentberupa permintaan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mengambil keputusan untuk mencabut paspor tersangka,” ujar Yuliana.
Selanjutnya, proses pengembalian Adrian dilakukan melalui sistem kerja sama antar lembaga pemasyarakatan (NCB) serta kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar.
OJK terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengenai laporan para korban pinjaman Investree yang telah diterima oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
“Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang disimpan di Rutan Bareskrim Polri dalam rangka proses hukum selanjutnya,” kata Yuliana.
Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB INTERPOL) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa salah satu hambatan dalam penangkapan adalah karena Adrian memiliki status warga tetap ataupermanent resident QatarPolisi Indonesia harus bekerja sama dengan Interpol serta pemerintah Qatar agar dapat menangkap tersangka pemalsuan dana tersebut.
Mengapa lama? Alasannya karena pihak yang bersangkutan memilikipermanent residenceatau izin tinggal di Doha [Qatar]. Dan kami tetap bersemangat untuk terus berupaya, karena pihak Qatar meminta [proses pemulangan Adrian ke Indonesia] dilakukan secaranon-formal channel atau secara diplomatic channel,” kata Untung dalam konferensi pers pada Jumat (26/9/2025).
Ringkasan Penangkapan Adrian Gunadi di Qatar
Beruntung menjelaskan bahwa proses penyelidikan berlangsung cukup lama. Sejak kasus keterlambatan pembayaran Investree muncul, Adrian telah bersiap untuk bepergian ke luar negeri, bahkan sejak pihak kepolisian mulai berkomunikasi pada 2023, Adrian sering kali bolak-balik antara Indonesia dan Qatar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Februari 2024 menetapkan Adrian sebagai buron. Sejak saat itu, menurut Untung, Adrian secara resmi melarikan diri ke Qatar dan tinggal di sana.
Polisi Indonesia selanjutnya membahas kasus tersebut dalam sidang umum Interpol atau Interpol General Assembly pada November 2024 di Glasgow, Inggris. Di sana, pihak Indonesia bekerja sama dengan Interpol Qatar dalam proses penangkapan Adrian.
Beruntung menjelaskan bahwa Indonesia mendorong penangkapan denganpolice-to-police (P2P) cooperation, karena prosesnya bisa lebih cepat. Menurutnya, penangkapan dan pemulangan Adrian melalui mekanisme ekstradisi memakan waktu yang lama, paling cepat sekitar delapan tahun.
Sejak kami membangun kerja sama hingga pertemuan terakhir di Interpol Asian Regional Conference, kami menagih janji kepada Executive Director Asean, Kolonel Ali Muhammad Al-Ali, yang merupakan Kepala NCB Doha. Dan alhamdulillah, kerja sama tersebut dibuktikan dengan komitmennya, sehingga kami tetap pergi ke sana meskipun ada beberapa kendala.obstacle, tetapi kami juga berhasil melewatinya,” kata Untung.
Ia juga menyampaikan bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Qatar menjadi kendala tersendiri, sehingga kerja sama dengan pihak Interpol Qatar menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan penangkapan Adrian.
Seperti yang diketahui, Adrian sedang berada di Qatar dan menjabat sebagai CEO.JTA Investreedi sana. Informasi ini diperoleh dari situs resmi JTA Investree Doha.
“Tokoh bisnis global dan pengusaha berpengalaman. Memimpin perkembangan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” demikian tulis profil singkat di situs resmi JTA Investree Doha saat memperkenalkan Adrian sebagai kepala eksekutif perusahaan, dilaporkan pada Kamis (24/7/2025).
JTA Investree Doha Consultancy adalah anak perusahaan dari JTA International Investment Holding, sebuah perusahaan penyedia teknologi finansial global yang menawarkan perangkat lunak dan solusi berbasis kecerdasan buatan.artificial intelligenceUntuk pinjaman digital yang diberikan oleh lembaga keuangan seperti bank, lembaga keuangan non-bank, serta perusahaan teknologi finansial (fintech).
Petugas OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dalam menuntut tersangka berdasarkan Pasal 46 bersama Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) bersama Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bersama Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Interpol Mengejar Pelaku Lainnya: Pemimpin WanaArtha Life dan Grup Kresna
Beruntunglah mereka menjelaskan bahwa Interpol Indonesia masih terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku yang melarikan diri dalam kasus penipuan dana asuransi, yaitu Evelina F. Pietruschka dan Michael Steven.
Evelina dan keluarga Pietruschka menjadi pemilik terbesar dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atauWanaArtha LifeInterpol mengetahui posisi Evelina di California, sejalan dengan penangkapan Rezanantha Petruschka di kota tersebut.
Meskipun demikian, menurut Untung, sulit untuk menangkap pelaku tindak pidana ekonomi, karena mereka memiliki sumber daya dan kekuatan untuk menghindari ancaman hukum.
“Sebenarnya para pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yangkismin, tidak ada yang miskin, semua kaya, semua mampu menyewalawyerdan di sanalah mereka selalubail, selalu challenge ke kita, supaya Interpol red notice-nya jatuh, cabut dengan alasan ini perdata, bukan pidana, dan sebagainya. Jadi, masih di California ya Reza? Semoga saja,” kata Untung.
Evelina pernah menjabat sebagai Direktur Utama WanaArtha Life sejak tahun 1999, kemudian pada tahun 2011 ia menjadi Komisaris perusahaan asuransi tersebut. Evelina bersama beberapa direksi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana WanaArtha Life.
Selanjutnya, Michael Steven merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang melakukan sejumlah tindakan terhadap perjanjian pengelolaan dana dari Kresna Asset Management terkait transaksi yang dilakukan demi kepentingan grup Kresna dan merugikan para konsumen. Michael Steven juga terlibat dalam PT Asuransi Jiwa Kresna atauKresna Life.
Michael Steven sudah masuk dalam daftarred noticeInterpol sejak Jumat (19/9/2025). Artinya, jaringan kepolisian di seluruh dunia sedang mencari Steven terkait kasus penipuan dana tersebut.
Namun, Untung menjelaskan bahwa tidak semua orang yang masuk dalam daftar tersebutred noticenamanya muncul di situs resmi Interpol—sebagaimana nama Adrian Gunadi tidak tercantum dalam daftar buronan Interpol tersebut.
“Tidak semua red notice itu ditampilkan di website. Ada yang hanya khusus bagi petugas penegak hukum dan imigrasi, di mana pintu perlintasan berada. Jadi, jangan mengira kami tidak bekerja, tidak ada hal ini.red notice-nya. Pekerjaan kita, hanya tidak ditampilkan diwebsite,” ujar Untung.
