Akhir Tragis Aksi 2 Pemotor di Depok: Tarik Motor Ojol, Kena Hukum

by -153 Views

DEPOK, 10drama.com –Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menetapkan dua mata elang ataudebt collectorberinisial DDJ dan DN sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa kendaraan bermotor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama HZ (31).

Keduanya kini secara resmi ditahan setelah terbukti melakukan tindakan pencurian di area Beji, Depok.

“Untuk korban dengan nama Saudara HZ, kemudian untuk tersangka ada dua orang, yaitu DDJ dan DN,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Polisi menemukan bahwa tersangka melakukan tindakan mengintai, menghalangi, serta memaksa korban untuk pergi ke ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan motor yang disita.

“(Tersangka) memaksa korban datang ke kantor dan menandatangani surat serta melakukan pengambilan sepeda motor milik korban,” kata Made.

Berdasarkan penyelidikan, tindakan serupa dilakukan terhadap beberapa korban lain. Dari setiap kendaraan yang berhasil diangkut, para agen penagih utang diduga menerima imbalan sekitar Rp 500.000.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa terjadi pada hari Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, HZ sedang melintasi jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Gear 125 di Jalan KHM Usman, Beji.

Empat pelaku, yaitu FS, DDJ, DN, dan KT, menahan korban dan memaksa korban mengikuti mereka ke sebuah gudang di Jalan Kabel, Beji.

“Saat tiba di gudang itu, korban diminta untuk mengisi surat bukti penerimaan motor,” kata Kapolsek Beji, Kompol Josman, Kamis (7/8/2025).

Di tempat kejadian, pihak berwajib menemukan beberapa barang bukti seperti BPKB, daftar nasabah yang diduga dibeli secara ilegal, serta beberapa sepeda motor yang disita.

Aturan Resmi Pengambilan Kendaraan Kredit

Pengambilan kendaraan yang masih dalam kondisi kredit hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.

Beberapa ketentuan yang berlaku antara lain:

  1. Harus tersedia sertifikat jaminan fidusia

    Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia serta diatur lebih lanjut oleh POJK No. 29/POJK.05/2014, kendaraan hanya dapat ditarik jika sertifikat fidusia sudah terdaftar dan dikeluarkan.

  2. Tidak bisa ditarik sepihak

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa eksekusi kendaraan bermotor harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan jika debitur menolak menyerahkan unit tersebut.

  3. Debt collector harus resmi

    Berdasarkan POJK Nomor 30/POJK.05/2014, pemungutan tagihan harus dilakukan oleh personel resmi yang memiliki sertifikat keahlian dan berada di bawah lembaga hukum yang sah.

  4. Penyitaan di jalan merupakan tindakan yang melanggar hukum

    Tindakan ancaman atau kekerasan saat menarik kendaraan dapat dikenai Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan.

“Walaupun terdapat tunggakan dari korban, apa pun itu tidak dapat diterima oleh kami karena memang cara pelaksanaannya tidak sesuai maupun tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Kompol Made.

Kekhawatiran Warga Depok Terhadap Perilaku Mata Elang

Polisi menyampaikan bahwa kelompok penagih utang di Depok sering menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mengakses data kendaraan bermotor.

Selain itu, mereka diduga mengakuisisi data nasabah yang gagal bayar dari pihak lain guna menentukan sasaran korban.

Pada penggeledahan di Depok, pihak kepolisian menemukan BPKB, daftar nama nasabah, serta sepeda motor yang disita di sebuah ruko di Jalan Kabel, Beji.

Warga sekitar ruko mengakui sering merasa khawatir karena kekacauan di tempat tersebut.

“Awalnya (5–6 bulan lalu) bisa sampai tiga kali sehari terjadi keributan,” ujar Billi (58), Ketua RT setempat.

Polisi saat ini telah melarang penggunaan ruko sebagai gudang motor yang disita oleh para debt collector.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menyatakan, penggunaan ruko oleh para pelaku telah melanggar peraturan yang berlaku.

Karena, kendaraan yang disita atau dirampas tidak dilengkapi dengan kesepakatan bersama pemiliknya.

“Jadi sebenarnya hal tersebut dilarang berdasarkan aturan yang berlaku. Jadi tidak diperbolehkan secara seenaknya atau secara mandiri langsung mengambil dan mencuri,” kata Made, Selasa (19/8/2025).

Ruko tersebut telah dikosongkan dan tidak diperbolehkan lagi digunakan sebagai tempat menyimpan motor yang disita.

Petugas kepolisian meminta warga untuk segera melaporkan jika mengalami ancaman dari mata elang atau pihak penagih utang yang tidak sesuai dengan aturan hukum dalam proses penarikan kendaraan.

(Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Abdul Haris Maulana)