JAKARTA, 10drama.com – Pertunjukan musik yang diselenggarakan di Econvention and Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Jumat (8/8/2025) hingga Minggu (10/8/2025), menjadi kesempatan bagi sejumlah pencuri untuk bertindak.
Tiga kelompok pencopet ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pademangan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Bagian Reskrim Polsek Pademangan AKP Ikhsan Muhaiyin mengatakan, tiga kelompok pencopet tersebut terdiri dari tujuh orang secara keseluruhan. Setiap individu memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksi mereka.
“Kami menangkap tujuh tersangka dari tiga kelompok pencopet khusus saat konser Sounds Project di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara,” ujar Ikhsan, Jumat (15/8/2025).
Bekerja tim
Menurut Ikhsan, tujuh pencuri bekerja dalam tim saat melakukan aksinya.
Kelompok pertama terdiri dari DH, AG, dan HA. Kelompok kedua terdiri dari AF dan HY, sedangkan kelompok ketiga adalah RS dan AA.
Ketiga kelompok tersebut melakukan aksinya masing-masing di lokasi yang berbeda.
“Ketiga kelompok ini bermain dalam tim, terpisah, dan kita lakukan penangkapan di waktu dan tempat yang berbeda,” kata Ikhsan.
Menyamar jadi penonton
Untuk mempermudah aksinya, pelaku menghabiskan modal untuk membeli tiket konser.
Yang ketujuh kemudian berpura-pura menjadi penonton pertunjukan dan menyatu dengan orang lain agar tidak dicurigai.
“Mereka membeli tiket terlebih dahulu dan berpakaian layak seperti orang yang akan menyaksikan konser,” jelas Ikhsan.
Pelaku melakukan aksinya saat penonton sedang padat dan berkerumun. Mereka mencuri ponsel dari saku celana atau tas beberapa penonton.
Polisi menyamar
Tindakan para pencopet tersebut terungkap saat polisi berpura-pura menjadi penonton untuk mengawasi kondisi tersebut.
Saat konser berlangsung, pihak kepolisian mengamati tindakan para pelaku yang dianggap mencurigakan.
Segera setelah melihat para pelaku melakukan aksinya, polisi yang berpakaian biasa langsung menangkap tujuh pencopet tersebut.
“Pergerakan mereka kami pantau, lalu ketika mereka melakukan pencurian langsung kami tangkap di tempatnya,” kata Ikhsan.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel, termasuk iPhone 10, iPhone XR, iPhone 15, dan iPhone 16 Pro Max.
Korban buat laporan
Para korban tindakan pencopetan merupakan sejumlah penduduk yang tinggal di kawasan Jabodetabek. Beberapa dari mereka telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan.
“Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan. Korban tersebar di kawasan Jabodetabek. Beberapa berada di wilayah Bogor dan Jakarta,” jelas Ikhsan.
Para pelaku kini telah ditahan di Polsek Pademangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam tindakan pencurian tersebut, pelaku dianggap melanggar Pasal 363 KUHP yang menyerukan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
