Aktivitas Tambang Ilegal di Oboy, PT Xinfeng Tunggu Tindakan Tegas ESDM

by -52 Views

halopadang.id –— Kembali menjadi perhatian publik, aktivitas penambangan emas ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Perusahaan dari Tiongkok diduga kuat melakukan penggalian tanpa izin resmi dan bahkan mengambil lahan milik perusahaan lain.

Tidak heran jika banyak pihak meminta Gakkum ESDM segera bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Kementerian ESDM Sulut: PT Xinfeng Tidak Memiliki Izin Pertambangan

Berdasarkan hasil pencarian dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, tidak ditemukan dokumen resmi yang membuktikan bahwa PT Xinfeng memiliki izin sah untuk beroperasi di kawasan Oboy.

Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, memastikan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin sah.

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan turun langsung ke lokasi. PT Xinfeng tidak memiliki IUP maupun SIPB, serta area tersebut termasuk dalam kontrak kerja PT JRBM,” katanya, Kamis (30/10/2025).

Berdasarkan situasi ini, kegiatan pertambangan PT Xinfeng dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda sebesar Rp100 miliar.

Dugaan Pemerasan Tanah dan Pelanggaran Hukum Pidana

Selain beroperasi tanpa izin, PT Xinfeng diduga melakukan pengambilalihan lahan yang dimiliki perusahaan lain. Dugaan ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana umum sesuai dengan Pasal 385 KUHP, yang menjerat pelaku pengambilalihan tanah dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 167 KUHP menyatakan bahwa siapa saja yang memasuki atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman.

Gakkum ESDM Diminta Mengambil Tindakan Keras

Tekanan agar Gakkum ESDM segera mengambil tindakan semakin meningkat. Para aktivis lingkungan dan beberapa tokoh masyarakat meminta pemerintah pusat serta aparat penegak hukum segera menghentikan operasi tambang ilegal tersebut.

“Jika perusahaan semacam ini dibiarkan, berarti negara kalah dari investor ilegal. Gakkum ESDM perlu segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal PT Xinfeng,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.

Tindakan tegas dari Gakkum ESDM dianggap penting sebagai bentuk pernyataan serius pemerintah dalam menjalankan hukum di bidang pertambangan yang selama ini rentan terhadap pelanggaran.

Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran Kebijakan Imigrasi

Kegiatan penambangan ilegal PT Xinfeng berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, karena tidak adanya sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar.

Jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan, perusahaan dapat dikenakan UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, data yang dikumpulkan menunjukkan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal dari Tiongkok yang bekerja di lokasi pertambangan. Jika benar, hal ini memperberat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Xinfeng.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa TKA yang bekerja tanpa izin dapat dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, sedangkan perusahaan yang mempekerjakan mereka bisa diberi hukuman 1 hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp400 juta.

Kepala Biro Pengawasan dan Penegakan Hukum Kementerian ESDM: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Pertambangan Ilegal

Kepala Badan Pengawasan dan Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan hukum pertambangan secara konsisten dan menyeluruh.

“Penegakan hukum di sektor pertambangan bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga tentang kedaulatan negara. Negara tidak boleh kalah dari tambang ilegal,” katanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kehadiran tambang ilegal seperti PT Xinfeng di Oboy tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan penduduk serta menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya.

Menanti Tindakan Nyata Pemerintah

Masyarakat kini menantikan tindakan nyata dari pemerintah dalam mengatasi masalah tambang ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta di Oboy.

Penerapan hukum terhadap perusahaan tersebut dianggap sebagai ujian kejujuran Gakkum ESDM dan aparat penegak hukum dalam menjaga kemandirian sektor pertambangan di Indonesia.

Terlebih lagi, PT Xinfeng diduga memiliki dukungan dari aparat penegak hukum sehingga berani melakukan kegiatan tambang ilegal.

“Kasus ini perlu menjadi pelajaran. Gakkum ESDM tidak boleh hanya berdiam diri. Negara harus hadir untuk melindungi tanah dan lingkungan masyarakat Dumoga Timur,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Banyak dugaan pelanggaran yang muncul, mulai dari izin pertambangan, pengambilalihan lahan, pencemaran lingkungan, hingga tenaga kerja asing ilegal, membuat PT Xinfeng kini menghadapi ancaman hukuman berlapis serta tekanan kuat agar pemerintah segera menindak tegas.