Alasan DPR Pilih Naikkan BPH Jadi Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Terbaik Jamaah

by -117 Views

Lintaskriminal.co.id –– Seluruh fraksi di DPR RI setuju untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke dalam rapat paripurna. Salah satu hal penting dalam perubahan ini adalah perubahan nama Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, mengatakan perubahan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan haji dan umrah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah. Menurutnya, kehadiran lembaga setingkat kementerian akan memberikan perhatian lebih besar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, penghapusan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) untuk meningkatkan efisiensi dan kejelasan, serta pemeriksaan lebih ketat terkait kuota dan pembimbingan jamaah, kami yakin kualitas layanan akan meningkat,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Maman menekankan betapa pentingnya aspek perlindungan jamaah dalam UU terbaru, termasuk pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, serta penyaluran kuota haji khusus yang lebih seimbang.

Ia menghargai saran yang datang dari berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga rekomendasi dari DPD RI.

“Untuk PKB, pelayanan haji bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bagian dari pengabdian kepada umat serta tanggung jawab konstitusi. Kami berharap setiap jamaah, baik yang reguler maupun khusus, mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” katanya.

Selanjutnya, Maman mendorong agar regulasi baru ini segera diterapkan secara konsisten.

“Maka keberadaan undang-undang ini benar-benar berfungsi sebagai alat perbaikan dan perubahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, delapan fraksi di DPR secara keseluruhan menyatakan persetujuannya terhadap perubahan tersebut agar dibawa ke Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan tersebut diraih dalam pertemuan pengambilan keputusan tingkat I Komisi VIII DPR yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.