Ringkasan Berita:
- Polda Sulut menyerahkan dua tersangka pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos (18) kepada Kejati Sulut.
- Kedua tersangka, yaitu Abdul R. Awasi yang dikenal dengan panggilan Alo (27 tahun) dan Ervannsio D. Siging yang biasa disapa Evan (28 tahun).
- Alo dan Evan akan ditahan di penjara Rutan Malendeng Manado sebelum menghadapi persidangan.
Lintaskriminal.co.id –– Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menyerahkan dua tersangka pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos (18) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Dua tersangka, yaitu Abdul R. Awasi yang dikenal dengan nama Alo (27 tahun) dan Ervannsio D. Siging yang akrab disapa Evan (28 tahun) sebelumnya ditahan oleh Polda Sulut.
Sebelum diadili di pengadilan, Alo dan Evan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Malendeng Manado, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kepala Satuan Tiga Subdirektorat Jatanras Polda Sulut Kompol Rivo Malonda saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025), mengonfirmasi penyerahan dua tersangka ke Rutan Melendeng.
Kompol Rivo menyatakan, berkas perkara ini sudah lengkap sehingga telah diserahkan ke Kejati Sulut.
“Sudah P21 ke Kejati Sulut, kemarin dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh JPU sebelum ditahan,” katanya.
Kata Kompol Rivo, meskipun perkara ini telah memasuki tahap P21, pihaknya akan tetap mengawasi jalannya persidangan.
“Kami akan mengawal dan bekerja sama dengan Kejari Manado terkait pengamanan,” tutupnya.
Peristiwa penusukan yang mengakibatkan kematian korban Joel Tanos terjadi di Kecamatan Sario, Kota Manado, pada hari Senin (4/8/2025) pagi sekitar pukul 07.30 Wita.
Berdasarkan data dari Ditreskrimum Polda Sulut, kasus ini dimulai pada dini hari Senin ketika korban dan kekasihnya makan di kawasan Megamas Manado, lalu mengambil obat di rumah pacar korban.
Kemudian keduanya menuju ke rumah teman mereka di Sario, setelah itu pergi ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kemudian, kekasih korban menyatakan ingin kembali ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban menggunakan sepeda motor,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.
Di rumah teman mereka di Sario, kedua tersangka mengonsumsi minuman beralkohol sekitar pukul 04.30 Wita.
Tersangka EDS pernah kembali ke rumahnya untuk mengambil tas hitam yang berisi dompet dan pisau badik, setelah itu kembali ke tempat tersebut dan melanjutkan minum minuman keras.
Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita, kekasih korban dan teman korban yang akan mengantarkannya pulang mampir ke rumah tersebut, saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum minuman keras.
“Pada saat yang bersamaan, korban beserta temannya mencari kekasihnya di rumahnya, yaitu di Karombasan, tetapi tidak ditemukan. Akhirnya korban mendapatkan informasi bahwa kekasihnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario,” kata Hasibuan.
Kira-kira pukul 07.30 Wita, saat kekasih korban sedang berada di dalam rumah tersebut, korban beserta temannya tiba.
Korban kemudian membuka pintu, sehingga pintu terbuka dan menabrak tubuh AMR yang berada di belakang pintu.
“Tersangka AMR kemudian terlibat perdebatan dengan korban hingga terjadi pergulatan. Melihat kejadian itu, tersangka EDS langsung mengambil pisau badik dari dalam tas,” jelas Hasibuan.
Saat AMR berusaha membalas serangan untuk menyerang korban, EDS langsung menikam korban beberapa kali.
Korban yang mengalami luka cukup serius kemudian keluar dari rumah, dan saat masih berada di teras, AMR menyerang korban hingga jatuh.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya sekitar pukul 07.40 Wita. Namun sekitar pukul 08.10 Wita, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya, yaitu dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” ujarnya.
Di sisi lain, petugas gabungan yang menerima informasi mengenai kejadian tersebut segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
“Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Sario, beberapa saat setelah kejadian,” ujar Kombes Pol Hasibuan.
Dalam penyelesaian kasus ini, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa 2 buah senjata tajam berupa pisau yang dimiliki tersangka EDS, 1 unit ponsel milik tersangka EDS, 1 unit ponsel milik AMR, 1 buah tas selempang, pakaian korban, serta 2 unit sepeda motor.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan guna menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Rekonstruksi Kasus
Polda Sulut melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos pada Jumat (10/10/2025).
Proses rekonstruksi ini dilakukan oleh Tim Resmob Polda Sulut, Tim Inafis, serta instansi kepolisian lainnya, dengan maksud untuk menjelaskan secara jelas alur kejadian dan peran setiap tersangka dalam peristiwa yang berdarah tersebut.
Pada kegiatan yang berlangsung di lokasi kejadian, polisi memperlihatkan ratusan adegan.
Beberapa adegan menarik perhatian karena menunjukkan bagaimana situasi memburuk hingga menyebabkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Salah satu adegan krusial adalah adegan ke-15, saat korban Joel berusaha mencari saksi Stefani Goni di rumahnya dan mengintip melalui kaca, tetapi tidak menemukannya.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Pada adegan ke-17, korban Joel berjalan bersama saksi Stefanus Mandey menuju lokasi kejadian setelah menerima informasi dari Stefanus bahwa Stefani Goni sedang berada di tempat tersebut. 2. Dalam adegan ke-17, Joel bersama dengan saksi Stefanus Mandey pergi ke lokasi kejadian setelah mendapatkan kabar dari Stefanus bahwa Stefani Goni berada di sana. 3. Adegan ke-17 menunjukkan bahwa korban Joel dan saksi Stefanus Mandey berangkat ke lokasi kejadian setelah diberitahu oleh Stefanus bahwa Stefani Goni ada di tempat tersebut. 4. Pada adegan ke-17, Joel beserta saksi Stefanus Mandey menuju lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari Stefanus bahwa Stefani Goni berada di sana. 5. Dalam adegan ke-17, korban Joel dan saksi Stefanus Mandey pergi ke lokasi kejadian setelah mengetahui dari Stefanus bahwa Stefani Goni sedang berada di tempat tersebut.
Pesan tersebut dikirim melalui fitur “sekali lihat” di aplikasi WhatsApp.
Ketegangan mulai memuncak di adegan ke-18, saat Joel menghancurkan pintu rumah di tempat kejadian.
Tindakan tersebut memicu kemarahan dua tersangka, yaitu Abdul R. Awasi alias Alo dan Ervannsio D. Siging, yang merasa terluka hingga terjadi pertengkaran.
Pada adegan ke-20, terlihat Joel meninju tersangka Alo di bagian mata sebelah kanan.
Kemudian dalam adegan ke-23, Joel juga menendang bagian perut tersangka Ervannsio.
Puncak dari tragedi terjadi dalam adegan ke-25, saat tersangka Ervannsio D. Siging menusuk korban Joel di bagian perut dan dada.
Pada saat itu, mereka berdiri, sementara Stefanus Mandey berada di tengah mencoba untuk menengahi. Setelah ditusuk, Joel jatuh di atas sofa.
Namun keadaan tidak berhenti sampai di situ. Dalam adegan berikutnya, Joel sempat menendang Ervannsio hingga jatuh, namun kemudian Ervannsio bangkit kembali dan melakukan serangan kedua dengan menusuk Joel, yang akhirnya terkapar tak berdaya.(Lintaskriminal.co.id -/Fer/Ren)
