halopadang.id, JAKARTA — Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI) menyampaikan kekhawatiran terhadap situasi yang dialami beberapa lembaga sertifikasi produk swasta. Hal ini terjadi setelah adanya perubahan kebijakan dari Kementerian Perindustrian mengenai penunjukan lembaga sertifikasi.
Ketua Umum ALSI, Nyoman Susila, menyampaikan bahwa selama delapan bulan terakhir, banyak anggota ALSI menghadapi tantangan yang berat. “Beberapa perusahaan LSPro swasta mengalami penurunan signifikan dalam permintaan layanan hingga harus mempertimbangkan efisiensi operasional, termasuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat kontribusi mereka yang telah bertahun-tahun mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Nyoman dalam pernyataan resmi, Senin (6/9/2025).
Saat ini terdapat puluhan laboratorium swasta yang menjadi anggota ALSI, seluruhnya telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki kompetensi dalam lingkup produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib. Sebagian besar di antaranya juga telah melakukan investasi besar dalam membangun laboratorium uji sendiri dengan besaran investasi mencapai Rp 25–50 miliar per lingkup produk.
Namun, sejak awal tahun 2025, telah dikeluarkan paling sedikit 21 Keputusan Menteri Perindustrian yang menunjuk Balai Besar Standardisasi dari Kemenperin sebagai entitas utama dalam melakukan sertifikasi beberapa produk impor tertentu. Di sisi lain, peran LSPro swasta lebih bersifat pada sertifikasi produk lokal, yang jumlahnya relatif kecil.
“Sebenarnya, peran LSPro swasta selama ini tidak hanya membantu sektor industri, tetapi juga mendukung pemerintah dalam memastikan produk yang berada di pasar memenuhi standar kualitas dan keselamatan. Kami khawatir, jika situasi ini terus berlanjut, banyak LSPro swasta akan sulit bertahan,” kata Nyoman.
Untuk menemukan solusi, ALSI membentuk tim penelitian, melakukan berbagai pertemuan, baik di dalam maupun dengan pihak terkait, termasuk berdiskusi dengan Komisi VII DPR RI. ALSI menganggap aturan baru ini berpotensi menyebabkan ketidaksetaraan, menghambat iklim persaingan yang sehat, serta menimbulkan risiko terhadap kelangsungan independensi dan profesionalisme sistem penilaian kesesuaian di Indonesia.
Mengenai isu yang menjadi perhatian Tim kajian ALSI, menurut Nyoman, antara lain: pertama, potensi terjadinya ketidaksetaraan di kalangan pelaku usaha serta hambatan dalam menciptakan lingkungan persaingan yang sehat. Kedua, adanya risiko ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, seperti PP No. 28 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (4) dan Permenperin No. 45 Tahun 2022 mengenai Standardisasi Industri pada Pasal 16 ayat (3).
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, ALSI menyarankan agar Kemenperin meninjau kembali pemberian tugas LSPro, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partisipasi LSPro dari sektor swasta maupun BUMN. Ini dianggap mampu menciptakan kerja sama yang lebih baik antara lembaga pemerintah dan swasta dalam mendukung daya saing industri nasional.
“Harapan kami, Kemenperin tetap mempertahankan peran Balai Besar Standardisasi sebagai mitra teknis dan fasilitator industri, sementara LSPro swasta tetap mampu berperan penting sebagai ujung tombak dalam sertifikasi produk. Kami akan menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi ini secara resmi kepada Bapak Menteri,” ujar Nyoman.
