Ammar Zoni Minta Pembebasan, Pengacara Sebut Dakwaan Tidak Sah

by -44 Views

JAKARTA, halopadang.id –Aktor Ammar Zoni melalui perwakilan hukumnya menyampaikan nota eksepsi dalam sidang lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Di luar persidangan, tim kuasa hukum Ammar menganggap berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polsek Cempaka Putih memiliki kekurangan secara hukum, sehingga seluruh tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dianggap tidak sah.

“Kami, Tim Kuasa Hukum Ammar, memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan Eksepsi secara keseluruhan,” kata kuasa hukum Ammar Zoni, Armini Nainggolan, di hadapan majelis hakim, Kamis.

“Mengatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap Terdakwa MUHAMMAD AMAR AKBAR tidak memenuhi syarat hukum dan BAP tersebut dibatalkan demi hukum atau setidaknya tidak sah,” lanjut Armini.

Armini juga menyoroti dasar hukum yang digunakan oleh penyidik dan jaksa dalam menyusun tuntutan, termasuk ketidakjelasan lokasi kejadian perkara yang bertentangan dengan Pasal 84 KUHAP jo Pasal 50 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, tim hukum Ammar merujuk pada pernyataan resmi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, yang menyatakan bahwa temuan satu batang ganja di sel tahanan Rutan Salemba merupakan hasil dari pemeriksaan rutin, bukan bukti adanya peredaran narkoba di dalam lapas.

“Bahwa temuan ini bukanlah bukti dari aktivitas peredaran narkoba di dalam lapas, tetapi hasil dari pemeriksaan rutin. Bahwa penyelundupan narkoba terjadi melalui kunjungan (besuk), yang kemudian masuk ke dalam sel tahanan akibat kelalaian petugas pengamanan,” demikian disampaikan dalam eksepsi tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, pihak berwenang meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan keberatan secara keseluruhan serta menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ammar Zoni tidak sah secara hukum.

Di dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga meminta majelis agar memerintahkan kejaksaan segera melepaskan Ammar Zoni dari tahanan setelah putusan sela diumumkan, serta memulihkan nama baik terdakwa.

“Memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar beserta barang buktinya kepada penuntut umum, memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar, serta memberatkan biaya perkara kepada negara,” ujar Armini.

Persidangan akan diadakan kembali pada hari Rabu (20/11/2025) minggu depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap surat keberatan tersebut.

Sebagai informasi, persidangan hari ini Kamis adalah kelanjutan dari persidangan pertama kasus peredaran narkoba yang berlangsung pada 23 Oktober 2025.

Pada persidangan sebelumnya, Ammar Zoni juga mengikuti secara virtual dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pada persidangan itu, Zoni bersama lima tersangka lainnya mendengarkan pengumuman tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Di dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap peran Zoni beserta lima terdakwa lainnya, yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Dakwaan tersebut mengungkap adanya keterlibatan bersama antara para terdakwa dalam menyebarkan narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi, yang membuat mereka menghadapi ancaman hukuman berat. “Melakukan tindakan pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa izin atau melanggar hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

JPU juga menyampaikan bahwa Ammar mendapatkan 100 gram narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Andre (DPO) pada bulan Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, seberat 50 gram diberikan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi agar didistribusikan di dalam rumah tahanan.

Berkaitan dengan tindakannya, Ammar Zoni dan teman-temannya dikenai tuduhan berlapis.

Tuduhan utama, yaitu Pasal 114 ayat (2) bersamaan dengan Pasal 132 ayat (1) mengenai perdagangan atau perantara narkotika.

Sementara dakwaan tambahan merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) bersama Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

“Tanpa izin atau melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu yang bukan berasal dari tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” ujar jaksa.