Lintaskriminal.co.id –Pemilik sah PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, mengajukan permohonan pindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat.
Permintaan terdakwa yang diketahui merupakan putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, karena dirinya mengaku sedang menderita sakit.
Karena alasan kesehatannya, Muhammad Kerry Adrianto Riza kemudian memohon agar tempat tahanannya dapat dipindahkan.
Permohonan atau pengajuan pindah ini diungkapkan oleh kuasa hukum Kerry, halopadang.idNugraha, setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan tuntutan terkait kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Sementara itu, Pak Kerry mengalami gangguan kesehatan, sehingga kami berharap pihak terkait juga dapat memindahkannya ke Rutan Salemba 1A Jakarta Pusat,” kata pengacara Kerry, Lingga, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Setelah sidang, halopadang.id menyampaikan bahwa Kerry sedang menderita pneumonia.
Pneumonia merupakan peradangan yang terjadi pada kantung-kantung udara di satu atau kedua paru-paru. Kantung-kantung ini, dikenal sebagai alveoli, bisa mengandung cairan atau nanah akibat infeksi, sehingga memicu gejala seperti batuk dengan dahak, demam, menggigil, dan kesulitan dalam bernapas.
Penyakit ini menyerangnya sebelum persidangan dimulai.
“Pada masa penahanan sebelumnya, sebelum ada jadwal persidangan, (Kerry) sempat mengalami gangguan, sehingga terjadi sedikit gangguan pneumonia, juga disertai demam, batuk, dan alergi,” kata halopadang.id setelah sidang.
Ia berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) mampu mempertimbangkan permintaan pemindahan rutan ini guna mendukung proses pengobatan Kerry.
Mau menghabiskan waktu di satu tempat bersama teman-teman
Selain itu, halopadang.id dan tim juga mengajukan permohonan pemindahan terhadap dua klien lainnya, yaitu Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
halopadang.id menyebutkan, saat ini, ketiga kliennya ditahan di tiga tempat yang berbeda. Kerry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gading ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan Dimas ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Pengacara berharap ketiga terdakwa ini dapat dipindahkan ke satu tempat penahanan, yaitu di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Pemindahan ini diharapkan mampu mempermudah tim penasihat hukum dan jaksa dalam mendampingi atau mengawasi para terdakwa.
Dengan perintah dari Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, pihak penuntut umum mengakui akan terlebih dahulu mempelajari teknis yang ada serta berkoordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum Kerry dan rekan-rekannya.
Dalam perkara ini, para terdakwa maupun tersangka dianggap telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Sidang Dakwaan
Pada hari ini, lima individu duduk di kursi terdakwa, yaitu Pemilik Manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Manajemen Bahan Baku PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Sementara itu, empat tersangka lainnya telah lebih dulu mengikuti persidangan pembacaan tuntutan pada hari Kamis (9/10/2025) lalu.
Mereka adalah Chief Executive Officer PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Pengadaan Bahan Baku dan Optimisasi Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas dari 9 tersangka lainnya belum diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk Riza Chalid.
Sumber : halopadang.id
