Ancaman Siber Terorganisir Global: Penipuan Online hingga Pinjol

by -57 Views

Ringkasan Berita:

  • Teknik kejahatan siber semakin berkembang dan terstruktur dengan melibatkan berbagai negara.
  • Jenis kejahatan yang paling umum adalah penipuan online seperti scam daring, phishing, dan pinjaman ilegal.
  • Ada sebanyak 2.597 laporan polisi yang tercatat pada periode Januari-Agustus 2025 dengan kerugian mencapai Rp 24,3 miliar.
  • Jaringan internasional yang teridentifikasi juga melibatkan individu dari Indonesia.

Lintaskriminal.co.id -, Jakarta –Mekanisme kejahatan siber semakin berkembang dan terstruktur, bahkan melibatkan jaringan lintas negara.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, lebih dari 800 laporan tindak pidana siber telah tercatat dalam jangka waktu dua bulan.

Angka tersebut sesuai dengan catatan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dari bulan Mei hingga Juli 2025. Bahkan dilaporkan mengalami peningkatan yang signifikan.

Di sisi lain, selama bulan Januari hingga Agustus 2025, terdapat 2.597 laporan polisi yang terkait dengan kejahatan siber. Jumlah kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 24,3 miliar.

Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan berbagai bentuk kejahatan siber, yang paling umum adalah penipuan online, phishing, serta pinjaman online ilegal (pinjol).

Metode yang digunakan semakin maju, mulai dari penipuan pekerjaan sampingan, investasi kripto palsu (scam pig butchering), hingga pemerasan seksual (sextortion).

Penyidik juga mengungkap jaringan internasional yang melibatkan tersangka dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.

Di Indonesia, sindikat mencari pihak yang ditunjuk untuk membuka rekening bank dan dompet kripto.

Rekening tersebut selanjutnya dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan daring di Kamboja, tempat operator melakukan tindakan penipuan berbasis server luar negeri,” katanya dalam keterangan pada Sabtu (1/11/2025).

Pelaku banyak memanfaatkan WhatsApp (486 kasus) sebagai media utama penipuan, diikuti Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus).

Teknik phishing, smishing, malware, serta deepfake yang didasarkan pada kecerdasan buatan kini juga dimanfaatkan untuk mencuri informasi pribadi dari korban.

“Kejahatan ini kini tidak lagi bersifat lokal, tetapi telah berbentuk organisasi lintas negara. Pelaku memanfaatkan teknologi terkini, mulai dari aplikasi palsu di Playstore hingga penggunaan deepfake untuk memanipulasi wajah,” ujar Kombes Pol Budi, dilaporkan oleh Tribunnews.com.

Untuk mengatasi maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber bekerja sama dengan Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mulai awal tahun 2024 hingga Oktober 2025, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 4.053 aplikasi/website/konten ilegal.

Serta menutup 117 rekening Bank yang digunakan dalam transaksi penipuan; menghentikan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.

Di sisi lain, Satgas PASTI sejak tahun 2017 telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjaman online ilegal, dan 251 lembaga gadai ilegal.

Jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 142,131 triliun hingga kuartal pertama tahun 2025.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Polda Metro Jaya mengembangkan aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center, sebuah sistem informasi terpadu yang dibuat guna menangani secara cepat kasus penipuan digital yang semakin meningkat di kalangan masyarakat.

Melalui kerja sama antara Polda Metro Jaya, OJK, dan perbankan nasional dalam wadah Integrated Scam Control (ISC), aplikasi SIKAP kini mampu mengurangi waktu tersebut menjadi sekitar 15 menit setelah laporan dianggap sah.

Maknanya, korban bisa langsung melaporkan kejadian secara online tanpa perlu datang ke kantor polisi, dan tim SIBER UNGKAP akan segera bekerja sama dengan pihak bank untuk menghentikan rekening yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Kami mengambil langkah besar dan bersamaan dalam penegakan hukum, pencegahan, serta pemutusan akses digital. Setiap laporan dari masyarakat segera ditangani untuk menghindari kerugian yang lebih besar,” tambah Kombes Pol Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pemahaman digital sambil menangani tegas para pelaku.(*)

 

Berita Berikutnya Tidak Takut Menghina Perempuan di Masjid, Pemuda Menghadapi Hukuman Penjara 9 Tahun