Lintaskriminal.co.id -, BATU –KK, anggota DPRD Kota Batu, Jawa Timur, dilaporkan oleh pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana penipuan pada hari Kamis (25/9/2025).
KK dilaporkan oleh ayah angkatnya yang bernama Suwono (70) warga Desa Beji Kecamatan Junrejo Batu.
Kuasa Hukum pelapor Haitsam Nuril menyatakan bahwa dugaan penipuan bermula dari kerja sama pengelolaan lahan seluas 1.074 meter persegi yang sepakat dijual dengan harga Rp 1,1 juta per meter, sehingga total transaksi mencapai Rp 1,181 miliar atas nama Suwono pada tahun 2018.
Namun kenyataannya hingga saat ini KK dan seorang pengembang yang juga dilaporkan belum juga menyerahkan uang tersebut.
Jumlah utang yang belum dibayar menurut Haitsam mencapai Rp 361 juta ditambah tanggungan tambahan sebesar Rp820 juta.
“Pada awalnya klien saya memiliki dua bidang tanah. Selanjutnya bekerja sama dengan dua terdakwa melalui PT dari salah satu pihak untuk pengembangan perumahan. Setelah menandatangani perjanjian, terjadi kendala keuangan. Akhirnya hanya satu objek yang lunas dibayar sedangkan satunya tidak jadi dibeli,” ujar Haitsam saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
Selanjutnya, setelah tidak jadi dibeli, Suwoko menawarkan sertifikat hak milik (SHM) tanahnya kepada bank sebagai agunan dengan ‘feedback’ hasil pencairan dari bank, sebagian uang diberikan kepada Suwoko dan sebagian lagi digunakan untuk membeli tiga kavling tanah oleh pihak terlapor.
“Akhirnya klien kami tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan sejak awal, yaitu berupa uang pencairan pinjaman dari bank dan tanah kavling yang dijanjikan dengan istilah tukar guling untuk klien saya. Ternyata, menurut keterangan salah satu pihak teradu, surat menyuratnya tidak bisa diproses, dan objeknya tidak jelas,” katanya.
Hal lain yang membuat Suwoko marah dan akhirnya melaporkan KK serta seorang pengembang tersebut adalah tanah yang saat ini memiliki SHM yang dijaminkan ke bank akan segera dilelang oleh pihak bank karena kredit macet.
“Jadi laporan ke polisi ini tidak tanpa dasar. Ada banyak rangkaian kejadian sejak tahun 2018,” jelasnya.
Sementara itu, KK yang dihubungi melalui telepon mengatakan siap jika dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diberikan keterangan.
“Ya, saya siap jika dipanggil dan saya akan menceritakan semua ke penyidik. Hal yang dituduhkan itu tidak benar, apalagi pelapor adalah ayah angkat saya,” ujar KK.
Laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian kini telah tercatat dengan nomor registrasi STTLP/666/IX/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
“Laporan telah diterima oleh kami pada hari Kamis kemarin. Siapa pun pelapornya akan kami tindaklanjuti, sudah ada prosedur operasional yang berlaku. Saat ini dalam tahap disposisi sekaligus menunjuk unit yang bertanggung jawab menangani dugaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.(myu)
Penulis: Dya Ayu
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Warga Beji Mengadukan Anak Angkatnya yang Menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Batu Terkait Dugaan Kasus Penipuan.
