KORAN-10drama.com –Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bertindak cepat dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga Sukabumi bernama Reni Rahmawati. Dua tersangka yang ditangkap adalah Y (38) dan JA (30).
Setelah menjalani pemeriksaan yang ketat, Y dan JA secara resmi memiliki status sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan. Mereka dikenai beberapa pasal hukum.
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keduanya kini ditahan dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan pada hari Minggu 28 September 2025.
Hendra mengatakan, Y diduga sebagai otak yang melakukan perekrutan, pemrosesan, dan pengiriman Reni ke Tiongkok. Modusnya adalah menarik korban dengan janji pekerjaan dengan gaji antara Rp 15 hingga Rp 30 juta per bulan. Namun, kenyataannya Reni mengalami eksploitasi seksual dengan dalih pernikahan kontrak.
“Peran JA adalah ikut serta, mulai dari menyewa kendaraan untuk mengantar dan menjemput korban hingga menjadi perantara yang memberikan keterangan kepada Y agar kejahatan ini berjalan lancar,” ujar Hendra.
Mengungkap jaringan ini terjadi setelah polisi berhasil berkomunikasi langsung dengan korban melalui panggilan video pada Senin, 22 September 2025. Dari layar ponsel, Reni memberikan beberapa informasi penting. “Dari percakapan tersebut, kami mendapatkan beberapa nomor kontak yang diduga kuat milik pelaku, yaitu Y, JA, dan satu tersangka lain dengan inisial A,” katanya.
Jejak digital mengungkap bahwa pertemuan korban dengan Y dan JA, yang diduga merupakan saudara kandung, dimulai melalui media sosial Facebook, kemudian berlanjut ke komunikasi intensif via Whatsapp. Para tersangka diketahui berada di Kampung Pakalongan, Cianjur.
Sebelum dibawa ke Tiongkok pada 18 Mei 2025, Reni ditahan selama dua minggu di sebuah rumah di Ciomas, Bogor, yang diduga milik tersangka lain dengan inisial A. Penyidik Polda Jabar terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
