Tersangka KDRT Mangkir, Pengacara Korban Desak Polisi Tindak Tegas

by -124 Views

LAMPUNG INSIDER– Isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani semakin menarik perhatian masyarakat. Hal ini dikarenakan tersangka Subli atau Alek, yang telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lampung Utara (Lampura), justru tidak hadir saat dipanggil untuk pertama kalinya, pada Kamis (25/9/2025).

Wakil hukum korban, Ridho Juansyah, menegaskan bahwa aparat kepolisian perlu bersikap lebih keras. Menurutnya, ketidakhadiran tersangka tidak hanya merusak proses hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu tercapainya keadilan bagi korban. “Hari ini seharusnya tersangka menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kami meminta penyidik untuk memastikan alasan ketidakhadirannya. Jika benar sakit, seharusnya diperiksa langsung di rumah sakit, bukan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak,” kata Ridho.

Ridho menambahkan, pihaknya telah menerima informasi bahwa penyidik akan mengirimkan pemanggilan kedua pada hari Senin, 29 September 2025. Ia menegaskan bahwa jika tersangka kembali tidak hadir, tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk menunda tindakan penangkapan paksa. “Kami mengharapkan aparat agar tidak ragu melakukan penangkapan paksa dan segera menahan tersangka. Jangan sampai kasus ini terkesan dihambat,” tegasnya.

Selain masalah kehadiran, pihak korban juga mengkritik dugaan pelanggaran etika aparat dalam menangani kasus ini. Ridho dan Amelia sebelumnya telah diperiksa oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025, mulai pukul 19.30 hingga 23.30 WIB. Pemeriksaan ini diduga terkait dengan adanya laporan tentang penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara di Polres Lampung Utara. “Kami meminta Kabid Propam Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA. Jika ada pelanggaran etik, kami berharap sanksi yang tegas diberikan,” ujarnya.

Menurut Ridho, kasus ini merupakan ujian berat bagi aparat kepolisian dalam menjalankan hukum, khususnya dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga yang sering dialami perempuan dan anak. “Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum diterapkan tajam kepada bawah namun tumpul kepada atas. Korban sudah cukup menderita, negara harus hadir untuk memastikan keadilan terwujud,” katanya.

Sampai saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Lampung Utara masih belum mendapatkan respons. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi Pratama, tidak merespons meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada Kamis (25/9/2025) maupun Sabtu (20/9/2025). Pesan yang dikirimkan terlihat sudah diterima, dan panggilan telepon berdering, tetapi tidak ada jawaban.

Perkara ini mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan perlindungan hukum bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga. Banyak pihak berpendapat bahwa jika aparat tidak bertindak tegas, kasus seperti ini bisa menjadi contoh yang buruk. Terlebih lagi, KDRT termasuk dalam kategori tindak pidana umum, sehingga pemerintah memiliki kewajiban penuh untuk menangani pelakunya meskipun korban memutuskan untuk berdamai.