Apa Hukuman Pelaku Pencurian Listrik? Ini Jawabannya

by -175 Views

10drama.com– Tindakan pencurian aliran listrik merupakan pelanggaran hukum yang bisa menyebabkan hukuman pidana serta denda.

Penggunaan listrik secara tidak sah dengan cara memalsukan meter, menyambung kabel tanpa izin, atau memakai alat pendukung lainnya untuk mengurangi biaya atau mendapatkan aliran listrik secara ilegal.

Selain melanggar aturan hukum, pencurian listrik juga berisiko mengancam keselamatan karena bisa memicu kebakaran atau terkena aliran listrik.

Lalu, apa hukuman yang diberikan kepada warga yang melakukan pencurian aliran listrik?

Hukuman untuk pelaku pencurian listrik

Hukuman terhadap pelaku pencurian aliran listrik diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan.

Di Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Ketenagalistrikan dijelaskan bahwa:

Setiap individu yang memanfaatkan listrik tanpa izin hukum akan dikenai hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda maksimum sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Bahkan, pelaku pencurian aliran listrik bisa dikenakan hukuman yang sama dengan tindak pidana pencurian biasa, jika mengambil hak milik dan merugikan pihak lain.

Dampak buruk dari tindakan pencurian listrik bisa menyebabkan kerugian bagi negara, serta bagi pelanggan lain yang aliran listriknya disalahgunakan.

Karena hal tersebut dapat menyebabkan tagihan listrik pelanggan yang menjadi korban meningkat secara signifikan.

Cara mengenali terjadinya pencurian listrik

Penyelundupan aliran listrik berisiko mengancam keselamatan pemilik rumah yang listriknya disalahgunakan serta rumah pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

Dikutip dari 10drama.com(25/9/2025), berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat agar listrik di rumahnya tidak disalahgunakan:

1. Cek sambungan listrik

Salah satu metode sederhana untuk mendeteksi pencurian listrik adalah dengan memeriksa apakah terdapat koneksi listrik antara dua bangunan.

PLN mengingatkan warga untuk memastikan tidak ada kabel yang melintasi dari meter listrik milik pemilik rumah ke rumah tetangga.

2. Lakukan pengujian mandiri

Cara menghentikannya, matikan semua pemutus sirkuit miniatur (Mini Circuit Breaker) atau alat yang digunakan untuk mengendalikan aliran listrik dan melindungi saat terjadi beban berlebih.

Pastikan aliran listrik di rumah telah dimatikan, lalu periksa meteran kwh. Jika angka pada meteran kwh terus meningkat, bisa jadi ada dugaan pencurian daya.

3. Hubungi perusahaan listrik untuk pemeriksaan tambahan

Untuk memastikan kondisi listrik di rumah Anda lebih lanjut, Anda bisa menghubungi PLN dan meminta teknisi untuk melakukan pemeriksaan.

Khususnya jika terdapat tanda-tanda penggunaan listrik secara ilegal setelah Anda melakukan pemeriksaan pertama dan kedua sebelumnya.