Kekerasan Seksual Kembali Terjadi di Kampus UIN Saizu Purwokerto

by -121 Views

Lensa Purbalingga– Proses penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di Unsoed Purwokerto belum selesai, namun masyarakat kembali digemparkan oleh kejadian serupa.

Kasus pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan kampus UIN Saizu Purwokerto.

Insiden dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi UIN Saizu Purwokerto, Fakultas Dakwah, dengan inisial A (23).

Mahasiswi itu akhirnya mengungkapkan perasaannya karena tidak mampu lagi menahan penderitaan yang dirasakan.

Dan akhirnya ia bersuara mengenai apa yang dialaminya, hampir sepanjang tahun 2024.

Mahasiswi itu akhirnya berani melaporkan kejadian yang telah dialaminya kepada polisi.

Banyaknya konsekuensi yang mungkin dia terima, ia didampingi oleh seorang pengacara.

Pemegang kuasa hukum A (korban), Esa Caesar Afandi, menerangkan rangkaian kejadian yang dialami oleh A.

Kejadian tersebut dimulai sejak pertengahan bulan Januari 2024. Awal peristiwa terjadi ketika korban berada di rumah terlapor, yang berada di Kecamatan Sumbang.

Pada saat itu, korban bersama temannya datang ke rumah terlapor untuk mendapatkan bimbingan mengenai proposalnya.

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelapor tidak berhenti di situ. Kejadian serupa sering terjadi di berbagai tempat.

Termasuk di area parkir dalam lingkungan kampus, yang terakhir diingat oleh korban adalah ia merasa diperlakukan tidak senonoh pada September 2024.

Seri peristiwa yang dialaminya panjang, berdasarkan keterangan klien saya, terdapat sekitar 7 kejadian yang ia alami.

“Lokasinya berada di beberapa titik, termasuk di sekitar area parkir kampus,” ujar Esa kepada media, Selasa 19 Agustus 2025.

Wakil hukum korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas setelah menerima kuasa dari korban dan keluarganya.

Esa melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banyumas di akhir November 2024.

Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian telah mengambil tindakan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Sampai saat ini, beberapa pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Beberapa pihak telah diperiksa, termasuk korban, saksi korban, serta perwakilan dari pihak kampus,” ujarnya.

Esa menambahkan, saat ini klien mereka telah selesai menyelesaikan pendidikan perguruan tingginya.

Namun, luka batin dan pengalaman traumatis tidak segera pulih, meskipun sudah tidak berada dalam lingkungan kampus atau berkomunikasi dengan tersangka pelaku.

Trauma yang mendalam sangat terlihat pada klien saya, karena ketika diminta untuk memberikan keterangan.

“Hanya satu pertanyaan saja sudah membuatnya menangis. Setiap melihat benda yang terkait dengan kejadian tersebut, dia juga menangis,” katanya.

Proses belajar mahasiswa A telah selesai, tetapi penyelesaian masalah ini diharapkan terus berlanjut.

Meskipun, seiring berjalannya penanganan kasus ini, korban justru melaporkan balik terlapor.

“Melalui pengacara terlapor, pelapor justru dilaporkan kembali, dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan sebagainya,” ujar Esa.

Selanjutnya, Esa juga menyesali respons dari pihak kampus mengenai kejadian tersebut yang penanganannya terlalu lambat.

Karena, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Saizu tampaknya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Tim tugas yang seharusnya mampu membantu mahasiswa dalam hal perlindungan, justru terlihat melindungi dosen yang dilaporkan, demi menjaga nama lembaga.

Esa mengatakan, sejak peristiwa ini muncul, Satgas PPKS memang telah melakukan pemeriksaan.

Namun, bagi dosen yang diduga bersalah, tampaknya tidak ada hukuman sama sekali. Terbukti, hingga saat ini dia masih aktif mengajar.

Telah dilakukan studi etik, namun dosen tersebut masih aktif dalam mengajar.

“Hanya dihentikan sebagai dosen PA (Pendamping Akademik),” kata Kuasa Hukum korban di Purwokerto.