Aparat Garut Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

by -39 Views

halopadang.id– Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mencegah peredaran narkotika jenis sabu yang saat ini sedang marak di wilayah hukum Polres Garut. Pada kesempatan ini, petugas berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 10 gram di Kampung Kiara Koneng, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 12 November 2025 setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga terkait perdagangan narkoba. Dua tersangka yang ditangkap adalah ZM (28) dan EN (28), keduanya merupakan penduduk Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

“Dari hasil penangkapan terhadap dua tersangka, kami berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa paket sabu dengan berat kotor lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba,” kata Usep, Rabu, 12 November 2025.

Dari tangan tersangka ZM, polisi mengamankan 10 paket narkoba dalam kemasan plastik bening dengan berat total 2,31 gram, 8 paket narkoba dalam sedotan hitam yang beratnya 3,02 gram, serta beberapa bungkusan lainnya dengan total berat hampir tujuh gram. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap narkoba (bong) yang disembunyikan di sekitar tempat penangkapan.

Di sisi lain, dari pelaku EN, dikatakan bahwa petugas berhasil mengamankan beberapa paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih, sedotan hitam, dan lakban hitam dengan berat total lebih dari tiga gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana dan tas kecil yang dibawa oleh tersangka saat ditangkap.

“Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka telah disita. Total beratnya melebihi sepuluh gram bruto. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) bersama Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun. Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar sabu di kawasan Garut.

Usep menegaskan pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas untuk memutuskan jaringan peredaran narkoba di kawasan Garut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di Garut. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujar Usep.***