Arogansi Pengumpul Utang Lawan Polisi Saat Menarik Mobil di Tangerang

by -94 Views

TANGERANG, halopadang.id –Seorang petugas penagih utang dengan inisial L (38) mengajak polisi untuk berhadapan di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada hari Kamis (2/10/2025) malam.

Kejadian dimulai ketika seorang pengemudi ojek online bernama Saji melaporkan ke polisi setelah menyaksikan keributan terkait penarikan mobil secara paksa di lokasi tersebut sekitar pukul 20.00 WIB.

“Keributan yang dilaporkan oleh Tuan Saji adalah kegiatan para penagih utang atau matel yang sedang melakukan penarikan kendaraan jenis Sigra,” kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen, Sabtu (4/10/2025).

Setelah menerima laporan, polisi segera berangkat ke lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojek online tersebut.

Saat diminta untuk memberikan keterangan, salah satu pria yang diduga sebagai debt collector justru marah dan menghardik petugas kepolisian.

“Pawas bertanya tentang kegiatan apa yang sedang berlangsung kepada pihak matel dan dijawab dengan nada keras dan tinggi, ‘Ada dasar apa polisi datang ke sini, saya tidak membunuh, saya tidak memukul, dan saya tidak membuat keributan’,” ujar Gusprihatinzen menirukan cara bicara debt collector tersebut.

Petugas penagih utang dan petugas kepolisian terlibat dalam perdebatan. Bahkan pelaku menyampaikan pernyataan ancaman kepada anggota polisi.

“Kekerasan dari pihak matel kepada Pawas dengan ucapan, ‘Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian’,” kata Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.

Perkelahian semakin memuncak hingga akhirnya para tersangka penagih utang kabur menggunakan mobil dan sepeda motor.

Ditangkap polisi

Tidak lama kemudian, Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku L setelah kabur.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang menyatakan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan dalam pengambilan kendaraan.

“Kejadian ini termasuk dalam kategori tindakan yang tidak menyenangkan dan atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menentang pegawai negara yang sedang menjalankan tugas sah,” kata Victor.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku L biasa bekerja sebagai penagih utang.

Mereka mengakui masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Saat ini kami masih dalam proses pengembangan,” tambahnya.

Berdasarkan tindakan tersebut, pelaku dikenai pasal ganda terkait perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.

“Dengan dugaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan,” kata Wira.