Asosiasi Petani dan Serikat Pekerja Soroti Dampak Kemasan Rokok Polos

by -72 Views

JAKARTA, halopadang.id – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan plain packagingatau penghematan kemasan rokok kembali menjadi perhatian.

Pada rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan yang diadakan pada 13 Oktober 2025, Kemenkes mengusulkan agar kebijakan ini dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Namun, rencana tersebut ditolak oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam ekosistem industri hasil tembakau (IHT), termasuk asosiasi petani dan serikat pekerja.

Mereka menganggap kebijakan ini berpotensi memberikan dampak besar terhadap kelangsungan sektor yang melibatkan seluruh rantai, mulai dari para petani, pekerja, hingga industri pengolahan.

Kekhawatiran dari sektor hulu

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, menganggap wacana kemasan rokok tanpa desain sebagai ancaman nyata terhadap penghidupan jutaan petani.

Ini terutama para petani kopi yang selama ini bergantung pada industri rokok.

“Padahal 97 persen rokok di Indonesia menggunakan cengkeh. Di sana terdapat 1,3 juta petani cengkeh yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini. Ini sama sekali tidak pernah dibicarakan oleh mereka,” kata Budhyman dalam pernyataannya, Sabtu (18/10/2025).

Budhyman juga mengkritik kurangnya partisipasi para petani dalam penyusunan peraturan tersebut.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dianggap disusun tanpa melibatkan konsultasi dengan kelompok petani.

Menurutnya, pendekatan pengendalian penggunaan melalui kemasan dan promosi berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, yang pada akhirnya menyebabkan penurunan penerimaan bahan baku dari petani.

 

“Nah akhirnya, rokok legal ini tidak laku, sehingga penyerapan bahan baku kami juga berkurang. Ini berarti mengancam mata pencaharian kami,” tegas Budhyman.

Dampak bagi pekerja industri

Kekhawatiran yang sama diungkapkan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang, Bambang Subagyo.

Ia menganggap kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap jutaan pekerja di sektor industri hiburan.

“Sekitar 26 juta orang akan terdampak, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, para pekerja, hingga pihak-pihak yang berada dalam ekosistem IHT,” kata Bambang.

Ia juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan oleh Kemenkes.

Menurutnya, pendekatan yang tidak melibatkan semua pihak terkait berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan semua pihak.

Penolakan terhadap kemasan polos ini muncul sebagai tanggapan terhadap penerapan PP 28/2024, yang sebelumnya telah memperkuat aturan terhadap industri rokok.

Beberapa pihak mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa kebijakan terbaru ini berpotensi meningkatkan tekanan terhadap sektor industri, yang akhirnya dapat menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di bidang yang relevan.