Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Rumah Mewah di Jaksel Disita Kejagung

by -131 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan sebuah rumah mewah milik tersangka kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid (MRC), pada hari Sabtu (18/10/2025).

Rumah yang disita terletak di area mewah di Jalan Hang Lekir XI Blok H2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

“Telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau alat tindak pidana atas nama tersangka MRC,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam pernyataannya, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, barang yang disita adalah satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 557 meter persegi.

Berdasarkan pendapat Anang, rumah tersebut memiliki sertifikat SHM dengan nama pemilik Kenesa Illona Riza, yang merupakan putri kandung tersangka Riza Chalid.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, properti tersebut akan dinilai untuk menentukan harganya. 2. Berikutnya, rumah tersebut akan dievaluasi agar diketahui nilainya. 3. Setelah itu, nilai dari rumah tersebut akan dihitung. 4. Selanjutnya, harga rumah tersebut akan ditentukan melalui perhitungan. 5. Berikutnya, rumah tersebut akan dihitung nilainya.

“Barang sitaan tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2012 hingga 2023,” ujar Anang.

Dalam kasus ini, Riza Chalid telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim penyidik juga telah mengajukan red notice untuk tersangka tersebut yang saat ini sedang diproses di Lyon, Prancis.

“Interpol dari NCB ini telah disampaikan ke Interpol Internasional di Lyon. Kita hanya menunggu terkait dengan MRC. Kita menunggu hasilnya, tetapi jelas kita tidak hanya fokus pada pengejaran tersangka. Kita juga memperhatikan aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Anang.

Diketahui, data yang diperoleh dari Imigrasi mengenai M Riza Chalid menunjukkan bahwa keberadaannya terakhir kali tercatat di Malaysia.

Ia bahkan dilaporkan telah menikah dengan anggota keluarga kerajaan.

Kepala NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, sebelumnya menyampaikan bahwa Kepolisian RI (Polri) telah mengajukan red notice terhadap buronan Riza Chalid ke Interpol Lyon.

“Jika itu sudah diajukan ke (Interpol) Lyon,” ujar Untung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Namun, pihak terkait masih menantikan terbitnya red notice tersebut.

Ia menekankan bahwa Polri telah menyelesaikan berkas-berkas pendukung agar red notice Riza Chalid segera dikeluarkan.

“Dan kita hanya perlu menunggu saja, karena kami berdua juga telah mengajukan ke Interpol untuk proses penerbitan,” kata Untung.

Menurut Untung, tidak ada hambatan selama proses pengajuan tersebut.

Pengumuman merah belum dikeluarkan karena pihak terkait baru saja mengajukan permohonan ke Interpol pada hari Kamis (18/9/2025) lalu, sehingga masih dalam proses penanganan.

“Sejauh ini tidak ada masalah, hanya membutuhkan waktu. Karena baru dua hari juga. Jika kita hitung dua hari kerja saja. Mulai dari Kamis kita ajukan, Jumat proses, hingga saat ini,” jelasnya.

Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya di Google News dan WhatsApp