Nyawa Wanita 41 Tahun Direnggut Suami Siri Usai Pulang dari Bar

by -88 Views

Lintaskriminal.co.id –Suami sementara nekat membunuh istrinya. Caranya, berpura-pura memberikan pijatan.

Alasannya? Sakit hati.

Siapa sebenarnya pelaku?

Pernah jadi Karyawan

Perkara pembunuhan terhadap Endang Sulastri (41), pemilik bar di wilayah Legian, Bali, kini telah terungkap.

Endang ditemukan meninggal dunia akibat dibunuh oleh suaminya yang tidak sah, Kamal Mopangga (33).

Kejadian mengerikan terjadi pada malam Sabtu, 11 Oktober 2025.

Sebelum memulai hubungan sebagai pasangan, Kamal dikenal pernah bekerja di sebuah bar yang dimiliki oleh Endang.

Motif sementara dari tindakan keji tersebut diduga berasal dari perasaan sakit hati pelaku yang merasa dihina dan dianggap rendah oleh korban.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan terjadi pada malam Sabtu, 11 Oktober 2025.

Setelah mengakhiri perjalanan di bar, keduanya kembali ke rumah kontrakan mereka yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kuta.

Sesampainya di rumah, korban meminta pelaku untuk memberinya pijatan leher.

Saat Endang duduk bersila dengan punggung menghadap Kamal, pelaku yang telah menyembunyikan pisau pemotong kelapa di bawah bantal langsung menjerat leher korban sebanyak tiga kali.

Korban tewas di tempat.

Melarikan Diri

Setelah melakukan pembunuhan, Kamal menghabiskan malam bersama mayat korban sebelum akhirnya kabur.

Saat melarikan diri, pelaku mengambil beberapa barang milik korban, termasuk dua kartu ATM BCA (Gold dan Platinum) serta laptop merk Huawei.

Satuan Reskrim Polsek Kuta juga mengamankan lembaran pertukaran uang senilai 400 Dolar Australia atau sekitar Rp4.150.000, yang digunakan oleh tersangka sebagai biaya untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Bitung, Sulawesi Utara.

Selain itu, pelaku juga pernah menyimpan sepeda motor korban di kawasan parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Polisi juga menemukan pisau serta sarung bantal yang berlumur darah yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Keesokan harinya, setelah menewaskan korban, Kamal mengunci kamar dari luar sebelum pergi dari tempat tersebut.

Aksi Terbongkar

Peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah karyawan korban mencari keberadaan Endang yang tidak terlihat sepanjang hari.

Mereka pergi ke rumah kos dan mencium aroma yang menyengat.

Akhirnya, mereka menemukan korban sudah tidak lagi bernapas dengan luka potong di leher.

Pasal Pembunuhan Berencana

Setelah menerima laporan, pihak Polsek Kuta bekerja sama dengan tim Jatanras Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan dan telah mengetahui identitas pelaku.

“Kurang dari 24 jam setelah tim gabungan tiba di Sulawesi Utara, didukung oleh rekan-rekan dari Resmob Polda Sulawesi Utara, pada hari Selasa 14 Oktober 2025 pukul 22.30 WITA, tersangka berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra di Polresta Denpasar, Jumat (17/10/2025).

Pelaku ditangkap di Jalan Madidir Gunung Galunggung, Bitung, Sulawesi Utara, lalu dibawa ke Polsek Kuta untuk pengusutan lebih lanjut.

Dalam pemberitaan kasus tersebut, tersangka datang menggunakan kursi roda, terlihat menunduk dengan kedua kakinya dibalut perban setelah ditembak oleh petugas.

Kompol Agus menegaskan, tersangka terkena pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan pembunuhan.

“Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama jangka waktu maksimal 20 tahun,” tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Selingkuhan Tewaskan Pemilik Bar Legian, Beristirahat di Sekitar Jenazah Sebelum Melarikan Diri