Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (18 Agustus 2025) Berlaku?

by -134 Views

Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Aturan ganjil genap berlaku di kawasan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Aturan ganjil genapJakarta menjadi pengganti kebijakan 3 in 1, yang memakwajibkan kendaraan membawa paling sedikit 3 penumpang.

Kebijakan ganjil genap Jakartabertujuan untuk mengatur jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa jalur jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.

Menyarikan informasi dari halaman resmi Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jakarta, prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah hanya memperbolehkan mobil dengan nomor plat ganjil melewati jalan tertentu pada hari dengan tanggal ganjil.

Sementara itu, kendaraan empat roda dengan nomor plat genap diperbolehkan beroperasi pada tanggal genap.

Pengecualian Aturan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dengan maksud mengurangi kemacetan lalu lintas pada jalan-jalan yang cenderung ramai.

Perlu dicatat bahwa peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Tonton: Aturan Kendaraan Ganjil dan Genap di Jakarta, Ini Semua yang Harus Anda Ketahui

Misalnya, pada tanggal 3 Januari, hanya kendaraan dengan nomor plat ganjil yang diperbolehkan melintasi jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta.

Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya kendaraan yang memiliki nomor plat genap yang diperbolehkan melewati jalan tersebut.

Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku apabila hari kerja bersamaan dengan libur nasional atau cuti bersama yang ditentukan oleh pemerintah.

Nah, karena hari ini, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai hari libur bersama dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI, maka aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku.

Masa Berlakunya Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua tahap dalam sehari.

Aturan plat nomor ganjil dan genap berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, sementara aturan ganjil genap di sore atau malam hari berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pada masa-masa selain periode tersebut, kendaraan yang memiliki nomor plat ganjil tetap diperbolehkan melewati jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.

Jalur Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini

Berikut merupakan daftar jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, menuju Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Daftar Jalan yang Berhubungan dengan Gerbang Tol dan Kebijakan Nomor Ganjil Genap

Selain itu, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan mengikuti aturan ganjil genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Keluar tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Letnan Jenderal Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
  4. Keluar tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama
  5. Persimpangan Jalan Palmerah Utara dengan Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan
  7. Keluar tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Pintu keluar Tol Benhil / Senayan / Kebayoran hingga akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Keluar tol Kuningan / Mampang / Menteng hingga persimpangan Kuningan
  10. Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Keluar tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu hingga persimpangan Pancoran
  12. Persimpangan Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet 1
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2
  14. Keluar tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu menuju Jalan Pancoran Timur II
  15. Pintu keluar Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu hingga persimpangan Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  16. Persimpangan Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang
  17. Keluar tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati
  20. Pintu keluar Tol Pisangan / Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat
  21. Keluar tol Jatinegara / Klender / Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara
  23. Persimpangan Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun
  24. Keluar tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung hingga persimpangan Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Keluar tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga persimpangan Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Persimpangan Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas
  27. Keluar tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung hingga persimpangan Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Persimpangan Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih

Aturan ganjil genap di Jakarta memaksa pengendara untuk selalu mengecek daftar jalan yang dikenakan kebijakan ini sebelum melewati jalan-jalan umum di Ibu Kota.

Dengan pemahaman ini, Anda mampu menghindari risiko pelanggaran serta denda yang timbul akibat tidak mematuhi peraturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta.