Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Aturan ganjil genap berlaku di kawasan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan ganjil genapJakarta menjadi pengganti kebijakan 3 in 1, yang memakwajibkan kendaraan membawa paling sedikit 3 penumpang.
Kebijakan ganjil genap Jakartabertujuan untuk mengatur jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa jalur jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Menyarikan informasi dari halaman resmi Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jakarta, prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah hanya memperbolehkan mobil dengan nomor plat ganjil melewati jalan tertentu pada hari dengan tanggal ganjil.
Sementara itu, kendaraan empat roda dengan nomor plat genap diperbolehkan beroperasi pada tanggal genap.
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dengan maksud mengurangi kemacetan lalu lintas pada jalan-jalan yang cenderung ramai.
Perlu dicatat bahwa peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Tonton: Aturan Kendaraan Ganjil dan Genap di Jakarta, Ini Semua yang Harus Anda Ketahui
Misalnya, pada tanggal 3 Januari, hanya kendaraan dengan nomor plat ganjil yang diperbolehkan melintasi jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta.
Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya kendaraan yang memiliki nomor plat genap yang diperbolehkan melewati jalan tersebut.
Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku apabila hari kerja bersamaan dengan libur nasional atau cuti bersama yang ditentukan oleh pemerintah.
Nah, karena hari ini, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai hari libur bersama dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI, maka aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku.
Masa Berlakunya Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua tahap dalam sehari.
Aturan plat nomor ganjil dan genap berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, sementara aturan ganjil genap di sore atau malam hari berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pada masa-masa selain periode tersebut, kendaraan yang memiliki nomor plat ganjil tetap diperbolehkan melewati jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Jalur Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Berikut merupakan daftar jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, menuju Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar Jalan yang Berhubungan dengan Gerbang Tol dan Kebijakan Nomor Ganjil Genap
Selain itu, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan mengikuti aturan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Keluar tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Letnan Jenderal Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
- Keluar tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama
- Persimpangan Jalan Palmerah Utara dengan Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan
- Keluar tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Pintu keluar Tol Benhil / Senayan / Kebayoran hingga akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Keluar tol Kuningan / Mampang / Menteng hingga persimpangan Kuningan
- Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
- Keluar tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu hingga persimpangan Pancoran
- Persimpangan Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2
- Keluar tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu menuju Jalan Pancoran Timur II
- Pintu keluar Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu hingga persimpangan Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Persimpangan Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang
- Keluar tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati
- Pintu keluar Tol Pisangan / Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat
- Keluar tol Jatinegara / Klender / Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara
- Persimpangan Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun
- Keluar tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung hingga persimpangan Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Keluar tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga persimpangan Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Persimpangan Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas
- Keluar tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung hingga persimpangan Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Persimpangan Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih
Aturan ganjil genap di Jakarta memaksa pengendara untuk selalu mengecek daftar jalan yang dikenakan kebijakan ini sebelum melewati jalan-jalan umum di Ibu Kota.
Dengan pemahaman ini, Anda mampu menghindari risiko pelanggaran serta denda yang timbul akibat tidak mematuhi peraturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta.
