Lintaskriminal.co.id -, MINAHASA –Warga Desa Temboan Jaga 1, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dikejutkan oleh kejadian penganiayaan, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 00.25 Wita.
Tindakan kekerasan tersebut menyebabkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia pada
Korban diketahui bernama Irene Mambu (67) yang ditemukan dalam keadaan meninggal di belakang rumahnya dengan kondisi yang sangat menyedihkan.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, korban pertama kali ditemukan setelah dilakukan pencarian oleh keluarga dan masyarakat sekitar.
Korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan luka pada bagian leher dan wajah, diduga akibat benda tajam.
Tim Inafis Polres Minahasa yang melakukan penggeledahan di lokasi kejadian juga menemukan noda darah di dalam rumah serta sebilah pisau yang masih berlumuran darah.
Sistem Identifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia (Inafis) merupakan bagian dari Polri yang berperan dalam identifikasi forensik, khususnya melalui penggunaan sidik jari, guna mendukung penyelidikan dan penegakan hukum.
Mereka berperan dalam mengenali korban, mengungkap pelaku tindak pidana, serta mengelola data sidik jari sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, keluarga melaporkan bahwa sejumlah uang dan ponsel korban hilang.
Beberapa hari sebelumnya, korban dikenal telah menjual hasil panen pala kering, sehingga diduga menjadi salah satu alasan dari kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah menahan seorang tersangka dengan inisial W, warga dari Kecamatan Langowan Selatan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Minahasa.
Kepala Sektor Polisi Langowan, IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H., bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa, IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Kami telah menahan seorang tersangka dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek, Minggu (17/8/2025).
Jenazah korban saat ini telah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan medis.
“Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang ibu rumah tangga,” ujar Kapolsek Langowan.
Hukuman kasus pembunuhan
Sanksi terhadap kasus pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbeda-beda tergantung pada jenis tindak pidana pembunuhan serta kondisi yang menyertainya.
Hukuman terendah yaitu 15 tahun penjara, sedangkan yang paling berat bisa mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan selama 20 tahun.
Berikut beberapa bentuk hukuman yang bisa diberlakukan:
Pembunuhan umum (Pasal 338 KUHP):
Siapa pun yang dengan sengaja mengambil nyawa orang lain, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pembunuhan yang direncanakan (Pasal 340 KUHP):
Siapa pun yang memiliki rencana terlebih dahulu untuk membunuh seseorang, dapat dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau diawali dengan tindakan kriminal lainnya:
Tindakan pembunuhan yang dilakukan guna mempercepat atau melepaskan diri dari tindak pidana lain dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Pembunuhan terhadap anak kandung (Pasal 341 KUHP):
Seorang ibu yang takut ketahuan, secara sengaja mengambil nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah lahir, dapat dihukum penjara maksimal 7 tahun.
Selain hukuman utama yang telah disebutkan, pelaku juga bisa dikenai hukuman tambahan seperti denda, pencabutan hak-hak tertentu, atau tindakan lain yang dianggap penting oleh pengadilan.(MJR)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google NewsTribun Manado untuk informasi terbaru mengenai berita yang sedang viral.
