Lintaskriminal.co.id -, MAKASSAR –Sangat memprihatinkan tindakan seorang ayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia berani melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya hingga menyebabkan kehamilan.
Pelaku dengan inisial MA (38), seorang petugas keamanan di perusahaan swasta, ditangkap oleh polisi setelah melakukan hubungan intim dengan putrinya.
Ia kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Di hadapan penyidik, MA menunduk sambil menceritakan awal mula tindakan tidak senonoh tersebut terhadap anaknya.
Dimulai ketika ia berpisah dari istrinya setelah dianugerahi dua orang anak.
Setelah berpisah, anak kedua mereka ikut bersamanya.
Sementara anak pertamanya telah memiliki keluarga.
MA mengakui telah memenuhi hasratnya yang tidak senonoh ketika melihat putranya berpakaian.
Pada masa itu, korban masih bersekolah dasar.
“Pertama, saat itu masih berusia tujuh tahun,” kata MA di hadapan penyidik, Kamis (2/10/2025).
Anak itu berkata MA, awalnya menolak.
Namun, ia mengiming-imingi uang.
Awalnya menolak, tetapi saya berikan uang sebesar Rp10 ribu. Lalu memohon dia menggunakan ponsel sambil menonton,” katanya.
Selain itu, MA mengakui telah mengancam anaknya jika tidak bersedia melakukan hubungan intim.
Namun, ia mengakui bahwa ia tidak pernah memukul putrinya.
“Saya ancam kamu, kalau kamu bercerita ke siapa pun, saya akan pukul kamu. Tapi saya tidak pernah memukulnya,” katanya.
Sementara berjalannya waktu, tindakan tidak terpuji tersebut terus berlangsung hingga korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
MA mengakui, telah sekitar 10 kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap orang yang sangat dekat dengannya.
“Kemarin bulan ini, bulan sembilan (September),” katanya.
Ia mengakui mengetahui bahwa putrinya sedang hamil setelah menerima telepon dari bidan.
“Perawat yang menelepon mengatakan sedang hamil tiga minggu,” katanya.
Orang yang bersalah harus mempertanggungjawabkan tindakannya, dan mengakui penyesalannya.
“Menyesal pak, sangat menyesal,” katanya sambil menunduk.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengakui, masih melakukan pengumpulan keterangan dari tersangka.
Mengenai pasal yang akan diberlakukan, akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.
“Pelaku telah kita tangkap, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya. (*)
