Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA — Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkap adanya indikasi kegiatan pertambanganbatu baradi sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tempat tersebut, kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan rencana pembangunan IKN sebagai kota ramah lingkungan.
Tim Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap berbagai kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.
Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro menyampaikan bahwa kegiatan tambang batu bara ilegal ditemukan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Selain aktivitas pertambangan, Satgas juga menemukan perambahan hutan, penebangan lahan yang luas, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri sepanjang batas Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Sejalan dengan hal tersebut, OIKN memastikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 7 unit truk yang membawa batu bara ilegal di dekat gerbang tol Samboja–Balikpapan pada hari Minggu, (29/9/2025) pukul 02.40 WITA dini hari.
Seluruh kendaraan beserta barang yang dibawanya telah diserahkan kepada Polda Kaltim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, OIKN juga menemukan adanya penumpukan batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. 2. OIKN juga mengungkap adanya penyimpanan batu bara dan pasir putih yang berasal dari pertambangan ilegal di wilayah hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. 3. Dalam temuan terbarunya, OIKN menemukan adanya stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. 4. OIKN melaporkan adanya dugaan penyimpanan batu bara dan pasir putih yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. 5. Selain itu, OIKN juga menemukan adanya cadangan batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di area hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.
Lokasi tersebut telah ditinggalkan oleh pelaku ketika petugas tiba di area tersebut pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh pihak berwajib,” tambahnya.
Terakhir, OIKN juga melakukan penertiban terhadap kegiatan penebangan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah tak resmi, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Edgar menyampaikan bahwa barang bukti dari operasi yang sedang berlangsung telah disimpan di Polda Kaltim. Para tersangka akan ditindak sesuai aturan hukum, baik melalui tindak pidana kehutanan maupun tindak pidana pertambangan.
Masa depan, Satgas OIKN menyatakan akan memperluas area operasi ke seluruh batas wilayah IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Pelaksanaan hukum akan dilakukan secara bersamaan agar memberikan efek kaget dan efek jera terhadap pelaku,” tambah Edgar.
