Bjorka, Hacker Pengangguran Lulusan SMK yang Belajar IT Otodidak via Media Sosial

by -118 Views

Lintaskriminal.co.id –Pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pemilik akun Bjorka, @Bjorkanesiaaa.

Bjorka sempat menjadi perbincangan karena mengaku berhasil mengungkap data beberapa pejabat pemerintah.

Beberapa data yang pernah bocorkan oleh Bjorka antara lain Menpora Zainudin Amali, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BSSN Hinsa Siburian, serta data daftar pemilih dari KPU RI.

Bjorka pernah mengakui telah melakukan peretasan data MyPertamina hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Baru-baru ini, Bjorka muncul dengan mengakui telah membobol data nasabah bank swasta.

Bjorka berhasil ditangkap, siapa sosoknya?

Sosok Bjorka

Bjorka diduga merupakan seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial WFT.

WFT bukan dianggap sebagai ahli teknologi informasi atau lulusan dari sekolah bergengsi.

Ia adalah seorang pemuda yang tidak lulus dari sekolah menengah kejuruan dan memutuskan untuk belajar mandiri mengenai teknologi informasi serta dunia gelap internet.

Selanjutnya, identitas Bjorka disampaikan oleh Kepala Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada para jurnalis, Kamis (2/10/2025).

“Orang ini bukan ahli teknologi informasi, hanya seseorang yang tidak lulus dari SMK. Namun setiap hari secara mandiri dia terus belajar tentang IT,” jelas AKBP Herman.

“Jadi dia mempelajari IT melalui komunitas-komunitas di media sosial,” katanya lanjut.

Penyelidikan masih berlangsung. Namun, menurut pengakuan sementara, tersangka WFT mengaku menerima puluhan juta rupiah untuk setiap penjualan data.

“Penjelasannya, sekali menjual data nilainya sekitar puluhan juta. Jadi tergantung pada orang-orang yang membeli data yang dia jual melalui forum gelap,” katanya.

AKBP Herman kembali menyatakan bahwa orang di balik akun Bjorka adalah seorang yang tidak bekerja.

Setiap hari ia tidak memiliki pekerjaan, sehingga hanya menghabiskan waktu di depan komputer dengan bergabung dalam komunitas yang telah ia bentuk sejak lama, mulai dari tahun 2020 ia mempelajari komunitas dark web, kemudian ia belajar bagaimana mencari penghasilan melalui komputer,” ujarnya.

Perusahaan Bank Swasta, Bjorka Berhasil Diamankan oleh Polisi

Seorang pemilik akun Bjorka di media sosial X berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Ia adalah WFT, seorang pemuda berusia tepat 22 tahun.

Pemilik akun @bjorkanesiaa versi 2020 ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Minahasa pada Selasa (23/9/2025).

Saat itu, WFT sedang berada di rumah kekasihnya yang inisialnya MGM.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025) menyampaikan bahwa kejadian tersebut dimulai pada Februari 2025.

Pelaku membagikan tampilan database nasabah bank swasta melalui akun X @bjorkanesiaa.

“(Pelaku juga) mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan menyatakan bahwa telah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta akun database pelanggan,” kata Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

Herman menyampaikan, tujuan WFT memposting konten tersebut adalah untuk menekan bank swasta.

Namun, tindakan pemerasan tersebut tidak sempat terjadi karena pihak bank melaporkan ke polisi sehingga tersangka berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Siber menemukan beberapa fakta setelah memeriksa berbagai barang bukti.

Bahwa pihak terkait telah melakukan kegiatan di media sosial dan mengakui dirinya sebagai Bjorka sejak tahun 2020.

Pelaku juga memiliki akun di forum gelap dengan nama Bjorka.

Namun, pada 5 Februari 2025, akun forum gelap milik WFT mendapat perhatian publik sehingga ia mengganti nama akunnya menjadi SkyWave.

Pada bulan Maret 2025, WFT melalui Telegram kembali memposting data yang telah mereka peroleh.

Ini memperkuat kecurigaan bahwa pelaku memiliki jaringan serta keterkaitan dengan forum-forum perdagangan data ilegal.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia mendapatkan beberapa data yang meliputi informasi perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta di Indonesia.

Pelaku mengatakan bahwa data tersebut telah dijual melalui berbagai akun media sosial, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram dengan nama yang mirip.

“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara berkala pelaku ini selalu melakukan penggantian,” ujarnya.

“Maka, setelah akun tersebut dihentikan, dia akan terus menggantinya dengan akun-akun baru dan menggunakan alamat email yang baru,” tambah Herman.

Ditetapkan Tersangka

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus mengungkapkan bahwa WFT telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana dengan mengambil basis data dari Breach Forums dan mengunggahnya di Dark Forums.

Alvian juga menyebut tersangka mengunggah basis data di media sosial Akun X dengan nama Bjorka dan username @Bjorkanesiaaa sambil menandai salah satu bank swasta.

“Unjukan tersebut menyebabkan pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berisiko disusupi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Selain itu, tindakan pidana yang dilakukan tersangka juga berdampak pada reputasi bank itu sendiri serta menyebabkan kepercayaan nasabah menurun terhadap unggahan tersebut.

Alvian menyampaikan bahwa pelaku hacker Bjorka ini telah beroperasi di dunia gelap sejak tahun 2020.

“Karena beberapa platform di dark web tersebut ditutup bersamaan oleh lembaga penegak hukum dari berbagai negara, termasuk Interpol, sehingga pelaku beralih dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lain,” jelasnya.

Kemudian penyidik menemukan bahwa tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.

Agar dapat menyembunyikan identitasnya dari upaya penegak hukum yang aktif melakukan pengawasan digital, tersangka mengganti nama pengguna dari Bjorka menjadi SkyWave.

“Pada bulan Maret 2025, tersangka mengganti identitasnya kembali menjadi Shint Hunter, kemudian pada Agustus 2025 mengubah nama lagi menjadi Oposite 6890,” tambah Alvian.

Selanjutnya, cara tersangka melakukan akses ilegal serta mengubah data nasabah dari bank swasta dilakukan sebagai bentuk pemerasan.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan rangkaian kejadian kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan dari pihak yang diwakili oleh bank swasta.

Bahwa pelapor menyampaikan pada tanggal 5 Februari 2025, terlapor menggunakan akun X dengan nama @bjorkanesiaaa membagikan tampilan lapisan aplikasi bank milik nasabah.

“Account tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X dari salah satu Bank yang menyatakan telah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta akun database pelanggan Bank,” jelas Herman.

 

Akun tersebut juga mengunggah di sebuah situs web, bahwa terlapor juga menjual data nasabah.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sehari-hari ia tidak memiliki pekerjaan tetap namun aktif berada di dalam dark web serta ikut serta dalam komunitas atau forum perdagangan data ilegal.

Terhadap kejadian tersebut, korban merasa mengalami kerugian, kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 bersamaan dengan Pasal 30 dan/atau Pasal 48 bersamaan dengan Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman pidana bagi tersangka maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp12 miliar.

(Lintaskriminal.co.id -/halopadang.id/Tribunnews.com)