Lintaskriminal.co.id –Toli-Toli — Sebanyak 166 rumah yang berada di tepi Sungai Lembe, Kelurahan Baru, Kabupaten Toli-Toli kini menjadi perhatian masyarakat setelah diketahui dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Pemerintah daerah bersama aparat keamanan mulai melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut dalam operasi yang berjalan tertib sejak awal pekan ini.
Pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Toli-Toli menyatakan, tidak mungkin pemerintah memberikan izin pembangunan di area yang secara hukum dilarang. “Wilayah tepi sungai merupakan kawasan hijau dengan risiko tinggi terhadap bencana banjir. Memberikan izin di sana berarti melanggar aturan yang kami terapkan sendiri,” katanya.
Tindakan ini, meskipun mendapat berbagai respons, dianggap sebagai langkah yang tidak dapat ditunda setelah bertahun-tahun pengabaian. Bagi sebagian warga, tindakan ini datang terlalu lambat, sementara bagi yang lain, ini merupakan bentuk kehadiran negara yang akhirnya dirasakan setelah lama tidak terasa.
Duluh anggota DPRD Toli-Toli, Umar Alamri, menganggap pemerintah terlambat dalam mengambil kebijakan. “Negara datang setelah semuanya berdiri. Masyarakat membangun karena merasa dibiarkan, meskipun mereka mengetahui hal itu tidak sesuai aturan,” ujar politisi PDIP tersebut. Ia menyebut kondisi ini sebagai bukti lemahnya pengawasan tata ruang di tingkat lokal.
Namun Umar juga memandang momentum ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan tata kelola daerah tepi sungai secara menyeluruh. “Sekarang adalah waktu yang tepat. Warga telah menerima penertiban ini tanpa masalah. Tinggal bagaimana pemerintah menyelesaikannya secara adil dan konsisten, bukan hanya karena baru-baru ini terjadi banjir,” katanya menekankan.
Dalam dua hari terakhir, pasukan gabungan dari Polres Toli-Toli dan Kodim setempat terlihat melakukan pengawalan terhadap proses pembongkaran. Wakapolres Toli-Toli secara langsung memimpin pelaksanaan penertiban, sementara perwakilan TNI dari Kodim dan Lanal turut berperan dalam menjaga kondisi tetap aman.
Meski terlihat kesedihan yang sulit disembunyikan dari wajah sejumlah penduduk yang rumahnya dibongkar, sebagian besar menerima keputusan tersebut. Beberapa di antaranya bahkan turut membantu petugas dalam membersihkan sisa-sisa bangunan milik mereka sendiri. “Kami tahu ini salah, tetapi dulu tidak ada yang melarang,” ujar seorang warga dengan nada pasif.
Para pengamat menganggap peristiwa di Sungai Lembe menunjukkan masalah yang sering terjadi di berbagai wilayah: ketidakmampuan dalam menjalankan aturan tata ruang dan kurangnya sosialisasi kepada warga. Ketika pelanggaran sudah menjadi kebiasaan, tindakan penertiban sering kali dianggap sebagai tindakan represif, bukan upaya perbaikan.
Pemerintah daerah mengungkapkan rencana untuk mencari solusi permanen, termasuk pilihan pemindahan bagi warga yang terkena dampak. Meskipun belum ada informasi detail mengenai lokasi baru atau bentuk penggantian, tindakan ini disebut sebagai bagian dari rencana penataan kembali wilayah rentan banjir di Toli-Toli.
Bagi Umar Alamri dan sejumlah pihak lainnya, pembersihan di Sungai Lembe bukan hanya tentang bangunan yang tidak memiliki izin. Hal ini menjadi simbol penting mengenai bagaimana negara belajar untuk hadir lebih dini — bukan hanya setelah bencana terjadi, tetapi sebelum pelanggaran menjadi kebiasaan.***
