Lintaskriminal.co.id -, BANJARBARU –Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarbaru meluncurkan inovasi terbaru guna mempermudah proses pendaftaran bagi bayi yang baru lahir di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam inovasi tersebut, setiap bayi yang baru lahir langsung terdaftar dalam sistem kependudukan atau dimasukkan ke dalam kartu keluarga tanpa perlu melalui proses pengurusan yang memakan waktu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarbaru, Gugus Sugiarto menyampaikan bahwa program ini bertujuan agar setiap bayi yang baru lahir dapat memperoleh tiga dokumen sekaligus.
Dokumen yang dimaksud ialah Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, serta perubahan pada Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian, apabila sebelumnya pasangan pengantin baru dan istri melahirkan anak, kartu keluarganya akan langsung diubah menjadi berisi tiga orang.
“Biasanya setelah melahirkan, orang tua masih sibuk dan lemah. Disdukcapil mengambil inisiatif untuk mempermudah ibu-ibu yang baru melahirkan, yaitu mendapatkan tiga dokumen sekaligus, KIA, Akta Kelahiran, dan Perubahan pada KK,” katanya.
Kelompok tersebut menyatakan, program ini dijalankan bekerja sama dengan puskesmas, rumah sakit, serta bidan-bidan yang berada di Kota Banjarbaru.
Setiap rumah sakit, bidan, atau puskesmas yang bekerja sama dengan program ini akan memberikan data mengenai kelahiran tersebut kepada Disdukcapil agar segera dilakukan pembuatan dan perubahan dokumen.
“Ada 40 bidan yang bekerja, serta 9 rumah sakit termasuk RS swasta Pelita Insani dan Sultan Agung,” katanya.(Lintaskriminal.co.id -/Rizki Fadillah)
