Bupati Kolaka Timur Dijadikan Tersangka Korupsi Rumah Sakit

by -81 Views

Ringkasan Berita:

  • KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Koltim, termasuk mantan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
  • Berkas perkara empat tersangka, termasuk Azis, telah lengkap (P-21) dan akan segera diserahkan ke pengadilan.
  • Dua tersangka swasta sebelumnya telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025.

 

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA –Kepala Daerah Kolaka Timur yang tidak aktif, Abdul Azis, segera menghadapi persidangan terkait dugaan kasus Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam perkara korupsi pembangunan RSUD tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 8 tersangka, termasuk Bupati Koltim periode 2023-2025 dan 2025-2030.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK yang dilakukan di Kendari, ibu kota Sultra, Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), serta DKI Jakarta, pada hari Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025 lalu.

KPK selanjutnya mengumumkan penunjukan 5 tersangka dalam konferensi pers, Sabtu, 9 Agustus 2025, yaitu sebagai berikut:

1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur atau Bupati Koltim

2. Andi Lukman Hakim (ALH), yang merupakan Penanggung Jawab (PIC) atau pihak yang bertanggung jawab dari Kemenkes dalam pembangunan RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD), Pengelola Proyek RSUD Koltim

4. Deddy Karnady (DK), perusahaan swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

5. Arif Rahman (AR), perusahaan swasta KSO PT PCP

Pada proses penyelidikan kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka baru, Senin (24/11/2025), sebagai berikut:

6. Yasin (YSN), seorang pegawai negeri sipil di Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra)/ kerabat dekat Azis

7. Hendrik Permana (HP), Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Kesehatan

8. Aswin Griksa (AG), Presiden Eksekutif PT Griksa Cipta.

Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK telah menyelesaikan tahap penyidikan terhadap empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, dan Yasin.

“Karena berkas perkara telah lengkap pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaannya,” ujar Budi.

“Dan mengirimkan ke pengadilan kabupaten untuk diadili,” tambahnya dalam pernyataannya pada Jumat (5/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Keduanya kemudian memulai persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, sejak Rabu, 29 Oktober 2025.

Namun, Budi menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini belum selesai, masih ada dua tersangka yang sedang dalam proses penyelidikan.

“Untuk dua tersangka HP yang merupakan ASN di Kemenkes dan AGR selaku Direktur Umum PT Griska Cipta, masih dalam proses penyidikan,” katanya dilaporkan oleh Lintaskriminal.co.id – dari Kompas.com.

Duduk Perkara Kasus

KPK menetapkan 5 tersangka terkait dugaan kasus suap dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur atau RSUD Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (9/8/2025).

Lima tersangka yaitu Abdul Azis (ABZ) yang merupakan Bupati Koltim, Provinsi Sultra.

Andi Lukman Hakim (ALH) sebagai Person In Charge (PIC) atau pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan RSUD di Kemenkes.

Ageng Dermanto (AGD) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek RSUD Koltim.

Deddy Karnady (DK) sebagai pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman (AR) sebagai pihak swasta KSO dari PT PCP.

Abdul Azis bersama Ageng Dermanto dan Andi Lukman Hakim diduga menjadi pihak yang menerima uang suap.

Ketiganya terkena tuntutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Anti Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Deddy dan Arif diduga sebagai pihak yang menerima suap, sehingga dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu, juga mengungkapkan rangkaian peristiwa dalam kasus ini.

Perkara dimulai dari proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berkelas D menjadi kelas C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

RSUD tersebut terletak di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, dengan jarak sekitar 105 kilometer (km) atau memakan waktu 2-3 jam perjalanan menggunakan kendaraan menuju Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Koltim salah satunya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp126,3 miliar.

Pada penyusunan perkara, KPK menganggap telah terjadi manipulasi lelang proyek sejak awal.

Pada bulan Januari 2025, dilakukan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Koltim, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Pertemuan tersebut diduga bertujuan untuk memastikan PT PCP menang dalam lelang pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diperkirakan mulai terjadi aliran dana.

Aliran dana merupakan bagian dari biaya komitmen sebesar 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari kalangan swasta menarik cek sebesar Rp1,6 miliar.

Uang selanjutnya diberikan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).

Kemudian, dana tersebut kembali diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk diurus.

Termasuk di antaranya yaitu untuk memenuhi kebutuhan Azis yang juga menjabat sebagai Bupati Koltim.

“Penyerahan dan pengelolaan dana diketahui oleh Bapak ABZ, termasuk untuk membeli kebutuhan pribadi Bapak ABZ,” ujar Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Tim KPK kemudian melakukan penangkapan setelah menerima uang tambahan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tim berhasil menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari tangan Ageng Dermanto, yang diduga merupakan bagian dari fee komitmen yang telah diatur sebelumnya.

Operasi penangkapan berlangsung di tiga kota dan provinsi yang berbeda, pada hari Kamis dan Jumat, 7 hingga 8 Agustus 2025.

Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jakarta, serta Kota Makassar yang menahan Bupati Abdul Azis.

Sementara itu, Azis setelah ditangkap oleh KPK tidak banyak berkomentar dan hanya menjawab singkat saat ditanya oleh wartawan.

“Tidak,” katanya jelas saat tiba di Gedung KPK.

Tetapkan 3 Tersangka Baru

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin, 24 November 2025.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Tiga tersangka terbaru yaitu Yasin (YSN), seorang ASN Badan

Pendapatan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra).

Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam siaran langsung kanal YouTube KPK.

Asep juga mengungkap peran ketiga tersangka, demikian pula rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.

Dimulai pada tahun 2023, HP diduga bertindak sebagai perantara.

Ia berjanji mampu mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi beberapa kabupaten dan kota.

Dengan ketentuan memberikan biaya sebesar 2 persen dari besaran DAK.

Pada bulan Agustus 2024, HP bertemu dengan AGD yang merupakan PPK dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Koltim.

Rapat yang diadakan untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengelolaan dana khusus.

Setelah pertemuan, DAK RSUD Koltim mengalami peningkatan yang signifikan dari usulan sebesar Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

“HP ini kemudian meminta uang sebagai bukti kepercayaan dari YSN yang juga merupakan orang dekat ABZ,” jelas Asep.

“Agar DAK RSUD Koltim tidak hilang, sehingga DAK pada tahun 2026 masih dapat diperoleh,” tambahnya.

Pada November 2024, YSN kemudian menyalurkan dana sebesar Rp50 juta kepada HP sebagai uang muka, yang merupakan bagian dari biaya komitmen.

YSN juga memberikan dana sebesar Rp400 juta kepada AGD terkait kegiatan di luar prosedur dengan pihak swasta bernama DK dari PT PCP.

Mengenai desain bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Koltim yang diduga terkait dengan proyek yang diatur oleh HP.

Berdasarkan perannya, YSN mendapatkan dana sebesar Rp3,3 miliar dari DK melalui AGD pada periode Maret-Agustus 2025.

YSN kemudian menyalurkan dana tersebut, salah satunya kepada HP sebesar Rp1,5 miliar.

“Dari dana tersebut, sekitar Rp977 juta berhasil disita dari YSN saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025,” katanya.

Selain itu, AG yang menjabat sebagai direktur utama PT GC, yang bertugas sebagai perantara antara PT PCP dan AGD, diduga menerima dana sebesar Rp365 juta dari total nilai Rp500 juta yang diserahkan oleh AGD.

Berdasarkan tindakannya, para tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)

(Lintaskriminal.co.id -/Dewi Lestari/Sri Rahayu,Kompas.com)