
PIKIRAN RAKYAT– Ustaz ternama asal Bandung, Evie Effendi, kini menjadi perhatian masyarakat setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Laporan mengenai kasus ini pertama kali diterima oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dari mantan istrinya, dan akhirnya berujung pada penetapan tersangka terhadap ustaz tersebut.
Awal Peristiwa: Kehadiran Anak yang Berujung Kericuhan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, kejadian tersebut terjadi ketika NAS, putra kedua Evie Effendi, datang ke rumah ayahnya di Kota Bandung. Ketika tiba, Evie sedang melaksanakan salat Jumat di masjid, sehingga NAS disambut oleh neneknya, T. Namun sambutan yang diterimanya bersifat dingin dan tidak ramah.
Setelah shalat Jumat selesai, Evie kembali ke rumah dan bertemu dengan anaknya. Rio menjelaskan bahwa kunjungan NAS dilakukan dengan maksud baik, yaitu untuk membangun komunikasi serta menanyakan mengenai nafkah yang dianggap tidak diberikan secara teratur.
Rio juga menjelaskan bahwa NAS dahulu tinggal bersama Evie, kakek, serta ibu tiri yang berinisial DS. Namun pada Januari 2025, ia memutuskan untuk pindah dan tinggal bersama ibu kandungnya.
Dalam pernyataannya, Rio menyebutkan mengenai masalah penghidupan.
“Nah, dan setiap bulan pasti selalu diberikan nafkah. Karena secara hukum anak masih di bawah 21 tahun, meskipun statusnya sudah berpisah, tetap disebut sebagai ayah yang harus memberikan nafkah. Namun jika ingin memberikan nafkah juga, posisinya harus terlebih dahulu dihubungi atau dihubungi terlebih dahulu. Jadi tidak langsung atau terus-menerus, harus ditagih terlebih dahulu baru diberikan,” katanya kepada detikJabar.
Tekanan Meningkat: Peringatan, Pemeriksaan, dan Kehadiran Ibu Tiri
Kondisi semakin memburuk ketika Evie menyebutkan kuliah NAS yang belum selesai serta keputusan pindah rumahnya. Tidak lama kemudian, DS tiba dan justru memperparah situasi. Ia dikatakan menekan tangan NAS saat berjabat tangan dan berusaha mengambil ponselnya saat korban ingin merekam percakapan.
Tegangan semakin memuncak ketika nenek korban mengucapkan kata-kata yang menyakitkan. Emosi NAS memuncak hingga ia menuangkan sisa kuah sop ke arah ibu tirinya sebelum berusaha meninggalkan rumah. Menurut Rio, kejadian setelahnya terjadi dengan cepat.
“Nah, di tempat itu, klien kami juga sedang merekam. Sambil memakai helm yang siap pulang ke rumah ibunya. Lalu ibu tiri DS ini mengejar dan memukul kepala klien kami. Diikuti oleh neneknya yang memegang tangan klien kami, seolah-olah menghalangi klien kami agar tidak bisa pergi. Ayahnya datang, EE (Evie), memukul kepala klien kami dan meludahi serta mengucapkan kata-kata kasar,” jelasnya.
Tidak hanya Evie dan dua anggota keluarga lainnya, paman dan bibi korban, IK dan LS, diduga juga terlibat dalam tindakan kasar. Seorang tetangga akhirnya mengambil alih untuk menengahi perselisihan tersebut. NAS kemudian dibawa pulang oleh ibunya dan segera dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis sebelum membuat laporan polisi.
Penetapan Tersangka: Empat Orang Terkena Pasal KDRT
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Evie Effendi sebagai tersangka, bersama tiga orang yang dekat dengannya.
“Untuk perkara tersebut kami telah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka,” ujar Kompol Anton, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Jumat Desember 2025.
Meskipun telah memiliki status sebagai tersangka, Evie belum ditahan. Petugas kepolisian merencanakan pemeriksaan tambahan pada minggu depan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan. Kami telah mengirimkan surat pemanggilan minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Bandung,” katanya.
“Kami rencanakan hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat,” tambahnya.
Mengenai dugaan pelanggaran, Anton menyatakan bahwa Evie terkena pasal KDRT.
“Pasal yang didakwakan UU KDRT sesuai dengan laporan dari anaknya,” jelasnya.
Tiga anggota keluarga lainnya yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga orang lainnya memiliki hubungan keluarga dengan tersangka,” lanjut Anton.
Bila Evie tidak hadir dalam pemanggilan, Anton mengatakan tindakan penangkapan paksa tergantung pada alasan yang diberikan. Polisi berharap tokoh agama tersebut bersikap kooperatif.
“Nanti kita periksa terlebih dahulu, apakah diterima alasan tersebut. Nanti kita kirimkan surat panggilan kedua. Jika tidak dihiraukan baru (dijemput paksa),” ujarnya.***
