Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin dan Warga Binaan di Sultra

by -138 Views

TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan panduan kepada masyarakat kurang mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis.

Bantuan tersebut merupakan hak warga negara yang diberikan oleh pemerintah agar setiap individu memiliki posisi yang sama di hadapan hukum.

Termasuk dalam mendapatkan pembelaan.

Namun, sayangnya banyak orang yang tidak mengetahui atau meragukan cara menggunakannya.

Terkadang dalam pelaksanaannya, masyarakat juga diminta biaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Padahal sesungguhnya layanan tersebut gratis karena ditanggung oleh pemerintah,” tegas Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sultra, Lukman M Saada, setelah menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, Senin (25/8/2025).

Lukman mengatakan, kebiasaan pemungutan biaya tersebut sering kali mereka temui di lapangan.

“Beberapa lembaga bantuan hukum kami mencabut akreditasinya tahun lalu karena meminta uang,” katanya.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sultra sering menemukan LBH yang tidak memberikan pendampingan kepada masyarakat secara optimal, baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan.

“Tidak hanya mengikuti persidangan, mereka sendiri tidak tahu siapa pengacaranya. Ini terus kita lakukan evaluasi,” katanya.

Lukman menyebutkan terdapat 20 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah mendapatkan akreditasi di Sulawesi Tenggara guna memberikan layanan hukum.

“Untuk masyarakat, silakan ajukan permohonan. Ini gratis, asalkan Anda termasuk orang yang tidak mampu,” katanya.

Pendidikan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Kendari

Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membantu para tahanan memahami hak-hak mereka selama berada di dalam Rutan.

“Walaupun mereka merupakan tahanan, mereka juga memiliki hak-hak yang harus kami penuhi. Melalui pelatihan ini, mereka memperoleh kesadaran hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pelatihan ini juga memberikan bekal kepada para tahanan, khususnya dalam membangun perusahaan atau usaha setelah mereka bebas.

“Contohnya di Rutan, kami melakukan beberapa kegiatan, mulai dari usaha pengolahan limbah kertas hingga pembuatan sabun cuci piring,” katanya.

Semoga, jika mereka berada di luar dan ingin melanjutkannya, cukup membuat sebuah perusahaan agar usahanya memiliki nilai atau merek.

“Metode mendirikan perusahaan juga dijelaskan dalam pelatihan yang diselenggarakan ini,” tutupnya.

Tahanan Kendari terletak di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berada di Jalan Abunawas No VII, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Jarak antara Rutan dan Kanwil Kemenkum sekitar 2,3 kilometer (km), memakan waktu tempuh 7 menit menggunakan mobil maupun motor. (*)

(Lintaskriminal.co.id -/Sugi Hartono)