Eks Dirut Taspen Ganti Mobil Pacar Tiga Kali, Theresia: Saya Tak Minta, Tiba-tiba Datang

by -160 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA— Persidangan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi investasi palsu PT Taspen senilai Rp1 triliun kembali mengungkap informasi yang mengejutkan. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau dikenal sebagai Antonius Kosasih, dikabarkan mengganti mobil milik kekasihnya, Theresia Meila Yunita, sebanyak tiga kali.

Penggantian mobil dilakukan sebagai ganti rugi setelah kendaraan yang dipinjam Kosasih mengalami kerusakan.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pertanyaan kepada Theresia terkait kepemilikan mobil dan proses penggantiannya.

“Kendaraan HRV ini adalah milik saya,” ujar Theresia ketika ditanya oleh jaksa.

Ia menyampaikan bahwa kendaraan itu rusak setelah dipinjam oleh Kosasih.

“Diganti karena Pak Step menabrak mobil saya,” katanya.

Jaksa selanjutnya bertanya mengenai mobil pengganti yang diberikan.

“CRV,” jawab Theresia singkat.

Namun, mobil CRV tersebut juga digantikan kembali. “Ya, karena Pak Step menabrak mobil saya,” tambahnya.

Jaksa memastikan apakah mobil CRV tersebut digantikan dengan Mazda CX-5.

Ya,” jawab Theresia, sambil menambahkan, “Saya tidak meminta poinnya diganti dengan mobil apa pun. Tapi tiba-tiba mobilnya datang.

Pernyataan Theresia memperkuat kecurigaan adanya kebiasaan pemberian fasilitas pribadi di luar lingkup profesional, yang muncul saat terjadi skandal korupsi besar. Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dituduh merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Dalam surat tuntutan yang disampaikan oleh jaksa, Kosasih dikaitkan dengan menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi tanpa melakukan analisis kelayakan.

“Terdakwa meminta PT IIM segera menyampaikan skema pengoptimalan SIA-ISA di hadapan Komite Investasi PT Taspen,” kata jaksa.

Ekiawan mengungkapkan bahwa PT Taspen akan menyalurkan dana investasi baru sebesar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun. “PT IIM telah menyiapkan reksa dana yang nantinya akan digunakan oleh PT Taspen,” tambahnya.

Berdasarkan laporan investigasi BPK RI, kerugian negara akibat tindakan para terdakwa mencapai angka Rp1 triliun. Jaksa juga menemukan bahwa Kosasih memperkaya dirinya sendiri serta orang lain dengan jumlah yang sangat besar, yaitu sebesar Rp28,4 miliar, USD 127.037, SGD 283.000, dan beberapa mata uang asing lainnya.

Ekiawan diketahui menerima sejumlah USD 242.390, sedangkan Patar Sitanggang mendapatkan Rp200 juta. Beberapa perusahaan juga meraih keuntungan, antara lain PT IMM (Rp44,2 miliar), PT KB Valbury Sekuritas Indonesia (Rp2,4 miliar), dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Rp150 miliar).

Berdasarkan tindakannya, para terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat (1) bersama Pasal 18 UU No. 31/1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) huruf 1 KUHP.

Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. Perkara ini tidak hanya mengungkap skema korupsi yang besar, tetapi juga hubungan pribadi yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang serta penggunaan fasilitas negara.