Keluarga Korban: Sudah Biasa Dipukuli Oknum Polisi di Konawe Utara

by -136 Views

Lintaskriminal.co.id -, KONAWE UTARA –Keluarga korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang polisi, Bripda LI, angkat bicara.

Bripda LI bertugas di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saudara korban dengan inisial A menerangkan berdasarkan pengakuan adiknya AR, tindakan kekerasan tersebut telah sering terjadi.

Namun, selama ini disembunyikan karena adanya ancaman.

Ternyata setelah pengakuan dari adik saya, dia sering dipukuli, sudah puluhan kali menerima pukulan. Hanya saja dia menyembunyikannya karena diancam,” kata A saat diwawancarai Lintaskriminal.co.id, Senin (25/8/2025) malam, melalui telepon WhatsApp.

Dugaan kekerasan terakhir terjadi pada hari Minggu (24/8/2025) dini hari, di BTN Baruga Saranani, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seseorang mengatakan, rangkaian peristiwa tersebut diketahui melalui kisah saudara laki-lakinya.

Peristiwa dimulai ketika AR bersama Bripda LI, pada malam Sabtu (23/98/2025).

Pada saat itu, AR menemukan Bripda LI masih berbicara dengan perempuan lain yang menyebabkan terjadinya perkelahian.

Pertikaian semakin memuncak dengan dugaan tindakan kekerasan, ketika keduanya sedang berada di rumah Bripda LI.

Esok harinya, Minggu (24/8/2025) pagi, AR meninggalkan rumah tersebut.

AR kemudian menghubungi kerabatnya agar segera datang menjemput di tempat ojek.

Kakak ipar korban terkejut saat melihat wajah AR yang penuh memar.

Saat dalam perjalanan, AR meminta agar segera dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Pada saat sedang di jalan, korban menceritakan bahwa dia akan terlebih dahulu melapor ke Polda karena dipukuli oleh pacarnya hingga seperti itu. Setelah itu, dia dibawa ke Polda,” jelas A.

Sementara itu, Bripda LI yang dihubungi oleh Lintaskriminal.co.id melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons.

Sebelumnya, Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda, mengakui adanya laporan terkait dugaan tindakan penganiayaan tersebut.

Saat ini, perkara tersebut sedang ditangani oleh Polda Sultra.

AKBP Rico menekankan bahwa kasus ini sepenuhnya merupakan masalah pribadi antara Bripda LI dan kekasihnya AR.

Menurutnya, proses hukum tetap berlangsung, setiap warga negara memiliki posisi yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jenis pekerjaannya.

“Itu urusan pribadi mereka bersama kekasihnya. Pasti akan ditangani, karena seluruh warga negara Indonesia memiliki status yang sama di mata hukum, tanpa memandang pekerjaan mereka,” kata AKBP Rico Fernanda.

Diketahui, Polda Sultra berjarak 116 kilometer dari Polres Konawe Utara, tempat Bripda LI bertugas.

Kantor polisi ini berada di ibu kota Kabupaten Konawe Utara, Desa Wanggudu, Kecamatan Asera.

Informasi yang dikumpulkan Lintaskriminal.co.id -, Bripda LI saat ini sedang ditahan di Polda Sultra. (*)

(Lintaskriminal.co.id -/Nursaida)