Lintaskriminal.co.id -, NGANJUK –Mengungkap kasus perampokan yang mengakibatkan kematian korban di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (15/8/2025) lalu, menjadi pencapaian besar dari jajaran Polres Nganjuk.
Terlebih lagi aksi perampokan tersebut tergolong kejam, karena pelaku MAW (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, juga melakukan penganiayaan terhadap pemilik rumah bernama Enik Mulya Ningsih (55).
Akibatnya Enik mengalami cedera berat dan akhirnya meninggal setelah dirawat di RSUD Jombang empat hari kemudian.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan, setelah berhasil mengambil uang korban, MAW langsung memanfaatkannya untuk melunasi utang kepada berbagai pihak serta menyewa lahan.
“Sebelumnya, lahan tersebut akan digunakan untuk pertanian. Karena tersangka bekerja sebagai petani,” ujar Henri saat konferensi pers mengungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Polres Nganjuk, Senin (25/8/2025).
Henri menyebutkan, secara keseluruhan, uang yang dimiliki korban yang dirampok mencapai Rp 114 juta (sebelumnya dilaporkan sebesar Rp 150 juta). Dan tidak seluruhnya dana tersebut digunakan untuk melunasi hutang dan menyewa lahan.
Hanya sebagian, yaitu sebesar Rp 37 juta. “Sehingga tersisa Rp 77 juta. Pelaku pernah menyimpan sisa uang tersebut di dua bank, masing-masing sebesar Rp 17 juta dan Rp 60 juta. Uang sebesar Rp 77 juta itu telah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial MAW ditangkap di rumahnya. Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 77 juta, pakaian, dan sepeda motor Honda Beat berwarna merah-putih yang digunakan oleh tersangka.
Honda Beat menjadi salah satu petunjuk kuat yang membantu polisi mengungkap pelaku. Pelaku ditangkap oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian saat mengendarai Honda Beat tersebut setelah melakukan pencurian di rumah Enik. “Pelaku ditangkap pada Rabu (20/8/2025) malam di rumahnya,” ujarnya.
Atas tindakannya, tersangka dikenai pasal ganda. Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun,” katanya.*****
