Darurat Sampah, Manado Dapat Peringatan dari KLH

by -51 Views

MANADO– Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam kondisi darurat sampah. Dari 15 Kabupaten dan Kota di Sulut, sebanyak 13 di antaranya termasuk dalam kategori darurat. Hanya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kota Kotamobagu yang tidak mengalami status darurat sampah.

Kota Manado, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara, telah menerima surat laporan dan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama lima wilayah lainnya yaitu Kota Bitung, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Minahasa Selatan, serta Talaud.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut, Feibe Rondonuwu. Menurutnya, lima daerah yang mendapatkan peringatan tersebut karena masih menerapkan sistemopen dumpingdalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Pembuangan sampah terbuka merupakan metode pembuangan limbah di area terbuka tanpa adanya pengelolaan khusus, hanya dengan menumpuk sampah hingga lokasi tersebut penuh dan kemudian ditinggalkan.

Dijelaskan oleh Feibe, selain open dumping, beberapa indikator penyebab status darurat sampah tersebut adalah pengelolaan TPA yang belum memadaisystem sanitary landfill, maupun masih terdapat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tidak resmi.

“Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 dan 44, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah yang Mirip dengan Sampah Rumah Tangga,” kata Feibe.

Selanjutnya, Feibe menyampaikan bahwa Gubernur Sulut telah berkomitmen penuh untuk mengambil tindakan tegas dalam menghentikan kebiasaan open dumping agar tercipta lingkungan yang bersih.

Oleh karena itu, pihak DLH mengajukan permohonan kepada DPRD Sulut agar memberikan dukungan, termasuk menambah anggaran untuk pengelolaan sampah, karena hal ini menjadi prioritas dari Kementerian.

“Isu sampah ini menjadi perhatian pemerintah yang tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak,” katanya kembali.